Berita Batanghari
Puluhan Perwakilan Karyawan Tuntut Kesepakatan PKB Hingga Kejelasan Uang Lembur ke DPRD Batanghari
Para pendemo menuntut agar perusahaan mereka memenuhi kewajiban sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang.
Penulis: A Musawira | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Puluhan perwakilan karyawan dari PT Deli Muda Perkasa (DMP) berunjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Batanghari, Senin (5/4/2021).
Para pendemo menuntut agar PT DMP memenuhi kewajiban sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang.
PT DMP berlokasi di Desa Sengkati Baru Kecamatan Mersam yang bergerak dibidang industri kelapa sawit.
Guntur Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT DMP mengatakan kedatangan perwakilan karyawan ini untuk mendesak DPRD Batanghari agar serius menyikapi terkait karyawan yang tidak terpenuhi haknya oleh pihak perusahaan PT DMP.
Lanjutnya, Guntur mengatakan ada tiga poin pelanggaran dari PT DMP terhadap para karyawan selama dua bulan belakangan ini dan belasan tahun yang lalu.
“Sudah kita sampaikan kepada Wakil Ketua DPRD dan komisi terkait dan anggota saat mediasi bersama DPRD Batanghari,” kata Guntur selaku Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT DMP.
Poin pertama, terkait pemberlakukan waktu kerja dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 dan Peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 waktu kerja selama satu minggu itu adalah 40 jam atau 7 jam dalam satu hari, selama satu bulan ada 25 hari kerja.
“Namun PT DMP memberlakukan 30 hari kerja, maka otomatis upah minimum turun, satu bulan Rp 2.6 juta dikali 25 hari dengan perharinya Rp 105 ribu. Namun saat ini 30 hari kerja maka seharinya hanya Rp 87 ribu,” ungkapnya.
Dengan pemberlakukan 30 hari kerja maka pekerja tidak mendapatkan waktu istirahat mingguan sedangkan jelas diundang-undang pengusaha wajib memberikan waktu istirahat mingguan satu hari dalam satu minggu.
Sementara, para pandemo juga mendesak pihak perusahaan agar menyepakati terkait Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serikat pekerja PT DMP.
“Pihak perusahaan tidak pernah bersedia berunding membuat PKB dengan serikat pekerja padahal dalam undang-udang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja bahwa apabila suatu perusahaan ada serikat bekerja maka perusahaan wajib memiliki PKB dan selama ini pihak PT DMP tidak pernah mau diajak berunding,” ujarnya.
Kemudian, kata Guntur sampai saat ini pihak PT DMP tidak pernah memberlakukan upah lembur kepada karyawan-karyawannya.
“Kalau kondisi 30 hari kerja, kita sudah merasakannya selama 2 bulan belakangan ini, sedangkan kesepakatan PKB itu sudah terjadi 10 tahun lebih,” ungkapnya.
Berbagai upaya sudah dilakukan, mulai dari negosiasi bersama manajemen, mediasi ke pihak Dinas Nakertrans, namun belum ada titik terang terkait hal itu.
“Hasil dari mediasi bersama DPRD Batanghari kita belum bisa menerima karena belum memberikan keputusan,”