Beli Narkoba Rp 11,5 Juta, Pasutri Residivis Begal ini Simpan Sabu di Celana Dalam

Aksi penangkapan tersebut berawal pada saat anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur melaksanakan hunting di daerah rawan peredaran narkoba di OKU Timu

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
ilustrasi narkoba 

TRIBUNJAMBI.COM - Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil meringkus pasutri penyalahguna narkoba.

Diketahui, tersangka inisial SO (32) dan istrinya SI (32) merupakan warga Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Aksi penangkapan tersebut berawal pada saat anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur melaksanakan hunting di daerah rawan peredaran narkoba di OKU Timur pada Senin (29/3/2021).

Lalu sekitar pukul 17.00 WIB persisnya di Jalan Desa Bamban Rejo, Kecamatan Madang Suku ll, Kabupaten OKU Timur, anggota curiga dengan kedua tersangka yang mengendarai motor dengan kecepatan tinggi.

Baca juga: Jelang Akad Nikah dengan Aurel, Atta Halilintar Rela Lakukan Ini dengan Gus Miftah Malam-malam

Baca juga: Gedung Capitol AS Kembali Diserang 2 Orang Tewas, Begini Kondisi Joe Biden Saat Ini

Baca juga: 8 Shio Beruntung Sabtu 3 April 2021 - Shio Naga Berpikir Out of the Box, Shio Babi Saatnya Memulai!

Lalu keduanya diberhentikan dan dilakukan penggeledahan oleh anggota.

Kemudian pada saat penggeledahan, anggota berhasil menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan oleh tersangka.

Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur, Iptu Regan Kusuma Wardani SIK, melalui Kasubbag Humas Iptu Edi Arianto menjelaskan, bahwa anggota berhasil menemukan barang bukti narkotika disimpan di celana dalam tersangka SI.

"Kita amankan dua paket narkotika jenis sabu seberat 15.78 gram yang disimpan pada celana dalam tersangka SI," kata Iptu Edi Arianto, Jumat (2/4/2021).

Dijelaskan Kassubag Humas, setelah dilakukan Interogasi kedua tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut mereka dapatkan dengan membeli pada seseorang yang saat ini DPO.

"Narkoba itu mereka beli dengan harga Rp. 11,5 juta," jelasnya.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut.

Terungkap, tersangka SO (34) bersama istrinya SI (34) yang diringkus Satres Narkoba Polres OKU Timur, ternyata pernah menjadi dalang aksi begal sepeda motor.

RS (26) seorang perempuan warga Binaraksa OKU Timur mengatakan, bahwa SO pernah menjadi dalang pembegalan terhadap dirinya pada tahun 2007 yang silam.

"Sebenarnya orang itu teman dekat kakak saya, bahkan dulu pernah tidur di rumah saya, saat kakak saya masih belum menikah," kata dia saat dikonfirmasi Sabtu (3/4/2021).

Namun pertemanan itu justru dimanfaatkan tersangka SO untuk melakukan tindakan kriminal berupa pembegalan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved