Berita Nasional
Rudapaksa Siswi SMA & Ambil Foto Korban Tanpa Busana, Pelaku Disergap Buser Kala Ajak Korban Bertemu
Bukan hanya itu, foto-foto korban tanpa busana pun disebarkan pelaku, saat korban menolak berhubungan badan dengan pelaku kembali.
TRIBUNJAMBI.COM - Siswi SMA di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menjadi korban rudapaksa pria berusia 29 tahun.
Korban berinisial EMH (15) jadi korban rudapaksa pelaku yang sudah berusia 29 tahun bernama Jefri Kolin (29).
Bahkan usai merudapaksa korbannya, pelaku memfoto korban tanpa busana.
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di rumah kosong dan rumah temannya sendiri.
Bukan hanya itu, foto-foto korban tanpa busana pun disebarkan pelaku, saat korban menolak berhubungan badan dengan pelaku kembali.
Korban juga dipaksa dan diancam pelaku untuk difoto dalam keadaan bugil pasca dicabuli.

Kasus ini berawal saat korban EMH (15) dihubungi oleh pelaku Jefri Kolin (29), warga Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang melalui whatsapp.
Pelaku yang menghubungi korban pada 13 Maret 2021 lalu sekitar pukul 23.00 wita.
Saat itu pelaku menjemput korban di kediamannya di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Begitu bertemu, pelaku pun langsung mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor.
Pelaku langsung membawa korbannya ke sebuah rumah kosong di belakang kantor Kehutanan, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Di rumah kosong itulah pelaku meminta dan memaksa korban untuk bersetubuh dengan pelaku, namun korban terus menolak.
Karena korban menolak, pelaku langsung mengancam korban dengan sebuah botol kaca yang dipecahkan pelaku di rumah kosong itu.
Baca juga: BREAKING NEWS Lagi Anak Perempuan Bawah Umur di Tanjabbar Dicabuli Pacar yang Masih Sekolah
Baca juga: Istri Ogah Layani Suami karena Tak Diberi Uang Belanja, Anak Kandung Jadi Korban Dicabuli 10 Kali
Baca juga: Temukan Putrinya Telanjang di Ruang Tamu, Wanita Ini Syok Tahu Anaknya Dicabuli Sosok Ini
Merasa takut dengan amcaman pelaku, korban secara terpaksa rela disetubuhi pelaku.
Pasca menyetubuhi korban di rumah kosong tersebut, pelaku langsung membawa korban ke rumah temannya di RT 26/RW 06, Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak Kota Kupang.