Bermodalkan Bambu Petuk, Pria ini Berhasil Raup Uang Hingga Rp 107 Juta

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, modus pelaku melakukan penipuan terhadap tiga korbann

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang. 

Masih menurut Miko, pelaku tak kunjung memberikan uang yang dijanjikan.

Merasa ditipu, 3 korban berinisial S, DS dan DWN akhirnya melaporkan kasus penipuan yang menimpanya ke polisi.

Pelaku ditangkap Polda Jatim dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Lamongan, sesuai dengan lokasi kejadiannya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang mainan senilai Rp 3,3 miliar yang disimpan di rumahnya lantai dua.

Uang mainan itulah yang dipamerkan pada korbannya untuk menumbuhkan kepercayaan para korbannya.

Tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Jejak tersangka ternyata residivis atas kasus penggelapan sepeda motor.

Berita Terkait Lainnya

Sumber : TRIBUNJAKARTA

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved