Berita Nasional
Adik Ihsan Yunus Bantah ke Kemensos Atur Paket Bansos, Pernah Menawari Goodie Bag Pada Dua Tersangka
Adik Ihsan Yunus, anggota Fraksi PDIP dapil Jambi, Muhammad Rakyan Ikram menjadi saksi kasus suap bansos di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (31/3/202)
Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar.
Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.
Harry Van Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude.
• Kisah Cinta Gadis 14 Tahun di Pangandaran ke Pria 50 Tahun, Guru Bingung Diajak Neng Menikah
• Arya Saloka Akui Adegan dengan Amanda Manopo yang Ini Disimpannya, Suami Putri Anne: Favorit!
• Penegakan Hukum Perkara PETI Jadi Topik pada Dialog Jaksa Menyapa
Ardian Iskandar Maddanatja, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendor yang mengerjakan pendistribusian bansos Covid-19.
Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari, tapi juga mengalir untuk PPK pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Adik Ihsan Yunus Ngaku Tawarkan Goodie Bag ke Tersangka Kasus Bansos Covid-19