Berita Nasional

Adik Ihsan Yunus Bantah ke Kemensos Atur Paket Bansos, Pernah Menawari Goodie Bag Pada Dua Tersangka

Adik Ihsan Yunus, anggota Fraksi PDIP dapil Jambi, Muhammad Rakyan Ikram menjadi saksi kasus suap bansos di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (31/3/202)

Editor: Rahimin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ihsan Yunus tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021). 

Adik Ihsan Yunus Bantah Kedatangannya ke Kemensos Atur Paket Bansos Milik Kakaknya

TRIBUNJAMBI.COM - Adik Ihsan Yunus, anggota Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP dapil Jambi, Muhammad Rakyan Ikram menjadi saksi kasus suap bansos di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Muhammad Rakyan Ikram dalam kesaksiannya bilang, pernah menawari goodie bag kepada dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020 di Kementerian Sosial RI.

Dua orang yang dimaksud Muhammad Rakyan Ikram yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bansos Covid-19 Adi Wahyono.

"Pernah (bertemu Matheus Joko Santoso), satu sampai dua kali saya waktu itu nawari goodie bag, enggak jadi. (Pertemuan) kedua saya masih tawari goodie bag lagi, enggak jadi juga," kata Muhammad Rakyan Ikram.

Adik mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu tidak mengerti kenapa penawarannya ditolak Matheus.

"(Bertemu Adi Wahyono) dua kali. Saya ke Kemensos, saya cari tahu saya tawari goodie bag juga," ujar Muhammad Rakyan Ikram.

Sementara, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik adakah kaitannya penawaran goodie bag Muhammad Rakyan Ikram dengan kuota bansos Ihsan Yunus.

Peringatan Ashanty Usai Tubuhnya Memerah Gegara Autoimun Kambuh: Chek Darah! Jangan Asal Minum Obat

"Apakah kedatangan saudara di Kemensos terkait paket-paket milik Ihsan Yunus?" selisik jaksa.

"Tidak Pak," jawab Rakyan.

Jaksa lantas kembali mencecar Rakyan terkait pengaturan paket bansos bersama operator Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas.

"Saudara bersama Yogas mengatur paket (bansos) milik Ihsan Yunus?" tanya jaksa.

"Tidak, tidak benar," sanggah Rakyan.

Rumah politikus PDIP Ihsan Yunus di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, digeledah KPK, Rabu (24/2/2021).
Rumah politikus PDIP Ihsan Yunus di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, digeledah KPK, Rabu (24/2/2021). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Dalam perkara ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar.

Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar.

Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.

Harry Van Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude.

Kisah Cinta Gadis 14 Tahun di Pangandaran ke Pria 50 Tahun, Guru Bingung Diajak Neng Menikah

Arya Saloka Akui Adegan dengan Amanda Manopo yang Ini Disimpannya, Suami Putri Anne: Favorit!

Penegakan Hukum Perkara PETI Jadi Topik pada Dialog Jaksa Menyapa

Ardian Iskandar Maddanatja, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendor yang mengerjakan pendistribusian bansos Covid-19.

Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari, tapi juga mengalir untuk PPK pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Adik Ihsan Yunus Ngaku Tawarkan Goodie Bag ke Tersangka Kasus Bansos Covid-19

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved