Nasib Gadis Tunarungu Jadi Korban Rudapaksa Hansip Malah Digiring Warga ke Kantor Lurah

Oknum hansip itu diduga mencekoki korban (gadis tunarungu) pakai minuman yang dicampur pil perangsang.

Editor: Heri Prihartono
Freepik.com
Ilustrasi Depresi dan Kecewa 

Di bawah desakan, tanpa tahu secara pasti kronologis sebenarnya, surat pernyataan itu kemudian ditanda-tangani sang ayah.

Korban yang masih syok belum dapat bercerita banyak, orangtua malam itu hanya berpikir anaknya pulang dengan selamat.

"Baru sampai rumah anak saya mandi, kondisinya (korban) waktu itu masih plenga-plengo kaya orang kebingungan," tutur F.

Usai mandi, NS mulai lebih sedikit tenang. Dia pelan-pelan mau mengungkapkan apa yang terjadi kepada kedua orangtua.

Dari cerita sang anak, F baru mengetahui kejadian buruk menimpa. Buah hatinya ternyata menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oknum hansip.

"Dia cerita, kejadiannya di kuburan, sebelum itu anak saya diajak muter-muter sama orang enggak dikenal, enggak tahu siapa," ucapnya.

"Nah setelah diajak muter-muter itu, dia dibawa ke kontrakan, dia ngelawan di sana berusaha kabur, dari situ dia ketemu sama pelaku (S)," tambahnya.

Korban bertemu dengan S ketika keduanya berpapasan di jalan, ketika itu, dia diajak menunggangi sepeda motor untuk diantar pulang.

Tapi bukannya diantar pulang, S malah memaksa korban ke sebuah pemakamakan.

Di sana, korban diduga sampai dicekoki semacam minuman hingga mabuk.

Kuasa Hukum NS dari Lembaga Bantuan Hukum GMBI Herli menyebutkan kasus dugaan perkosaan ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor: STPL/773/K/III/2021/SPKT/Restro Bks Kota.

"Dari pengakuan korban seperti itu, dia diminumi diduga miras entah dicampur sesuatu atau apa, sehingga dia mabuk, barulah kejadian tersebut (pemerkosaan) terjadi," tuturnya.

Adapun setelah proses laporan, korban telah menjalani visum untuk kebutuhan penyelidikan serta berkoordinasi dengan sejumlah instansi agar didampingi dalam proses hukum.

"Korban sudah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), didampingi PPDI (Perhimpunan Penyandang Disabilitas) sama DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)," paparnya.

Diduga Dicekoki Pil Perangsang

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved