Berita Nasional
KLB Moeldoko Ditolak Pemerintah, AHY: Ketum Partai Demokrat yang Sah Adalah Agus Harimurti Yudhoyono
AHY sebelumnya juga sempat menyampaikan rasa puji syukurnya atas keputusan pemerintah menolak permohonan pengesahan KLB Deli Serdang.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kabar baimbagi Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyusul keputusan pemerintah yang menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang alias kubu Moeldoko.
AHY lantas kembali menegaskan bahwa dirinyalah yang merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.
"Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono," ujar AHY, dalam konferensi pers, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).
AHY sebelumnya juga sempat menyampaikan rasa puji syukurnya atas keputusan pemerintah menolak permohonan pengesahan KLB Deli Serdang.

Dia pun menilai keputusan pemerintah adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas dari Partai Demokrat.
"Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, bahwa apa yang telah diputuskan oleh pemerintah hari ini adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat terkait kepemimpinan, kepengurusan serta konstitusi partai yakni AD/ART Partai Demokrat yang dihasilkan kongres V Partai Demokrat 2020 yang lalu, yang berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara," jelasnya.
Putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono itu lantas menegaskan bahwa keputusan pemerintah juga menandakan tak adanya dualisme kepemimpinan di tubuh Partai berlambang mercy tersebut.
"Artinya tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat," ujar AHY yang disambut tepuk tangan dan sorakan para kader Partai Demokrat.
"Saya tegaskan sekali lagi tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat," lanjut AHY.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengumumkan status resmi dari Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah pun menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.
Baca juga: TERUNGKAP Penyebab Partai Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak Kepengurusannya oleh Pemerintah
Baca juga: Sikap AHY Atas Keputusan Pemerintah Tolak Kubu Moeldoko: Tidak Ada Dualisme di Tubuh Partai Demokrat
Baca juga: PROMO Richeese Factory Diskon 50 Persen hingga Chatime Payday Diskon 50 Persen Untuk 2 Cup Minuman
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna.
Yasonna juga mengatakan pihaknya juga telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.
"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," ujar Yasonna.
Dalam konferensi pers tersebut Yasonna yang didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Diberitakan sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya pun sudah meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Kendati demikian kata Yasonna, pihaknya akan mengembalikan berkas tersebut karena masih belum sempurna dan harus dilengkapi.
"Sudah, kami sudah teliti dirjen juga sudah memberikan surat. ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," ujar Menteri Yasonna kepada wartawan di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).
Baca juga: LIHAT Wajah Tampan Anak Irwansyah dan Zaskia Sungkar, Kia: Kuat Banget Nyusunya Anak Mami
Baca juga: Pemerintah Tolak Pengesahan Partai Demokrat Pimpinan Moeldoko, Ini Penjelasan Menteri Hukum dan HAM
Baca juga: Mantan Kadishub Provinsi Jambi Masuk Bursa Pencalonan Pilkada Tebo 2024
Lebih lanjut, kata politisi dari PDIP itu, pihaknya dalam hal ini Dirjen AHU sudah melayangkan surat kepada kubu KLB yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat pada Jumat kemarin.
Pada surat tersebut, kubu KLB diminta untuk segera melengkapi berkas dengan berikan tenggat waktu selama 7 hari.
"Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya. Diberi waktu karena kan ada waktu 7 hari," kata Yasonna.
"Maka beri waktu mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami untuk kami lihat lagi," sambungnya.
Akan tetapi, Yasonna tidak membeberkan sudah sejauh mana kelengkapan soal berkas dari kubu Partai Demokrat versi KLB yang diteliti pihaknya.
"Pokoknya masih ada yang harus dilengkapi untuk kepentingan. Dokumen-dokumen masih ada yang harus dilengkapi," pungkas Yasonna.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly mengungkapkan, pihaknya juga telah menerima permohonan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.
"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham," kata Menteri Yasonna kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Lebih lanjut kata Yasonna, saat ini pihaknya tengah memeriksa kelengkapan dari dokumen yang dilayangkan tersebut.
Pemeriksaan itu dilakukan demi memastikan apakah seluruh proses soal permohonan pengesahan itu sesuai dengan peraturan partai.
"Kami akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD dan ART partai," singkatnya.
Baca juga: Cara Mengobati Asam Urat dengan Bahan Alami - Minyak Zaitun, Konsumsi Teh Hijau Secara Rutin
Baca juga: Eks Lokalisasi Pucuk Setelah 7 Tahun Ditutup, dari Alih Pekerjaan Sekolah Hingga Rumah Disita Bank
Baca juga: Video Nissa Sabyan Elus Perut Jadi Viral dan Sorotan, Diisukan Soal Kehamilan sang Penyanyi
Berita lainnya terkait Partai Demokrat
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
SUMBER: TRIBUNNEWS