Berita Nasional
NASIB Dosen Wanita Selingkuh dan Hubungan Badan dengan Teman Adik Iparnya, Hakim Perberat Hukumannya
Kasus perseligkuhan tengah marak saat ini, terbaru dengan munculnya kabar dosen selingkuhi suaminya dengan jalin hubungan bersama teman adik iparnya.
Hal itu lantaran dalam kasus lain, selingkuhan GE, yakni diketahui berinisial 'CP', ternyata diputus untuk menjalani hukuman pidana 5 bulan penjara padahal keduanya sama-sama terbukti melakukan tindak perzinahan.
"Putusan yang demikian berpotensi menimbulkan konflik," tertulis di memori banding JPU yang tertuang di dalam surat putusan hakim halaman 8.
Kemudian, bagian menimbangnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama alinea ke 2, 3, dan 4 pada halaman 27.
Pada halaman itu ditulis jelas alasan Majelis Hakim Tingkat Pertama menjatuhkan pidana bersyarat/pidana percobaan, yaitu alasan kondisi kesehatan psikis Terdakwa.
Majelis hakim tingkat banding pun lalu berpendapat bahwa tidak mungkin GE yang berprofesi sebagai dosen memiliki kelainan kesehatan psikis.
Apalagi, dalam persidangan juga tak terbukti ada hubungan sebab akibat dari kelainan kesehatan GE dengan perbuatan GE baik secara langsung maupun tidak langsung.
Majelis hakim tingkat banding juga menyatakan bahwa GE memiliki beberapa keadaan yang cukup memberatkan, antara lain perbuatan GE tidak mencerminkan seorang istri yang baik dan benar.
Keadaan memberatkan lainnya, yakni GE adalah seorang dosen atau pengajar yang seharusnya memahami kode etik dosen dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya, baik di dalam maupun di luar lingkungan universitas serta menjadi teladan bagi para mahasiswanya.
Akan tetapi, keadaan meringankan dari GE adalah mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi tindakan itu.
Selain itu, GE juga belum pernah dihukum atas kasus apapun.
Baca juga: Ajukan Banding, DOSEN Ini dijatuhi Hukuman Lebih Berat Karena Selingkuh dengan Teman Adik Iparnya
Baca juga: Waspada 3 Zodiak Sadis Ini Bermuka Dua hingga Gampang Selingkuh, Gemini Sadis pada Pasangan
Baca juga: Saat Digrebek Bu Kades Bantah Berzina, Stafnya Dipaksa Telanjang oleh Suami: Kami Ga Selingkuh
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim tingkat banding menjatuhkan pidana penjara 5 bulan terhadap GE dan harus dijalani oleh terpidana.
Dipergoki di Sebuah Hotel
Dalam dakwaan JPU yang juga tertuang di surat putusan hakim, terlihat bagaimana kisah perselingkuhan GE dan teman adik iparnya itu terbongkar.
Segalanya bermula dari kecurigaan sang suami GE pada 21 November 2019.
Suami GE saat itu meminta salah seorang kerabatnya untuk bisa mengintai GE yang tengah berada di sebuah kafe.