Berita Nasional
NASIB Dosen Wanita Selingkuh dan Hubungan Badan dengan Teman Adik Iparnya, Hakim Perberat Hukumannya
Kasus perseligkuhan tengah marak saat ini, terbaru dengan munculnya kabar dosen selingkuhi suaminya dengan jalin hubungan bersama teman adik iparnya.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kasus perseligkuhan tengah marak saat ini, terbaru dengan munculnya kabar dosen selingkuhi suaminya dengan jalin hubungan bersama teman adik iparnya.
Ya, kasus itu kini bahkan sudah masuk ranah hukum dan persidangan.
Terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pun memperberat hukuman terhadap seorang dosen wanita itu.
Dirinya diketahui selingkuh dari suaminya dan berhubungan intim dengan teman adik iparnya.
Putusan pengadilan tingkat banding itu terkait kasus istri selingkuh, sudah diputus pada 16 Maret 2021 dan kini sudah dapat diunduh secara bebas melalui website Mahkamah Agung.

Pihak yang mengajukan banding dalam perkara kasus perselingkuhan ini adalah Jaksa Penuntut Umum atas nama Wilhelmina M.
Sedangkan terpidana atau terbanding di kasus ini adalah seorang wanita berinisial GE (28) yang disebut dalam putusan hakim bekerja sebagai seorang dosen.
Dalam putusan di tingkat pertama, GE sebagai terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan.
Hakim tingkat pertama kemudian memberikan vonis hukuman pidana 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Januari 2021.
Namun, dalam putusannya, majelis hakim tingkat pertama juga menyatakan bahwa GE tidak perlu menjalani hukuman pidana 3 bulan penjara tersebut.
Kecuali jika dikemudian hari, ada putusan Hakim yang menentukan lain.
Hal itu disebabkan oleh karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum lewat dalam masa percobaan selama 6 bulan.
Atas putusan itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding pada 11 Januari 2021 dilanjutkan dengan pengajuan memori banding pada 19 Januari 2021.
Dalam memori banding tersebut, JPU pada dasarnya sependapat dengan putusan hakim tingkat pertama.
Namun, jaksa tidak sependapat mengenai pelaksanaan pidananya.
Baca juga: Bantah Isu Perselingkuhan dengan Staf, Kini Chatingan Mesra Bu Kades ke Anak Buahnya Dibongkar Suami
Baca juga: Curiga dengan Gerak-gerik Sang Istri, Bu Dosen Ketahuan Selingkuh di Hotel karena Hal Ini
Baca juga: Kamar Mandi Pacarnya Jadi Saksi Perselingkuhan Kekasihnya, Wanita Ini Temukan Barang Tak Terduga