Masih Ingat James Kojongian? Sempat Viral Karena Selingkuh dengan Angel Sepang, Kini Nasibnya

Sempat viral video aksi selingkuh James Kojongian dengan Angel Sepang,  bagaimana nasibnya kini? Kabarnya surat pemecatannya sudah sampai di Mendagri.

Editor: Rohmayana
tribun manado
James Arthur Kojongian 

"Kalau mau protes di Kemendagri," katanya.

Pasalnya, Badan Kehormatan sudah melaksanakan tugasnya hingga sidang paripurna menetapkan pemecatan JAK

sebagai Wakil Ketua DPRD dan pemecatan sebagai Anggota DPRD diserahkan ke Partai Golkar.

"Kalau mau protes di Sidang Paripurna, kata ada Fraksi (Golkar)," katanya.

Adapun, surat protes Partai Golkar rinciannya sebagai berikut:

Baca juga: Ini Total Kekayaan Michaela Paruntu, Istri James Arthur, Lebih Kaya dari Sang Suami

Sehubungan dengan surat DPRD Sulut nomor : 160/DPRD/109/2021, tanggal 22 Februari 2021, perihal penyampaian keputusan Badan Kehormatan DPRD Sulut,

untuk itu DPD Partai Golkar Sulut telah mengadakan rapat pleno pada tanggal 16 Maret 2021, maka dengan ini DPD Partai Golkar menyatakan keberatan terhadap penerbitan Keputusan BK nomor 1 tahun 2021 tentang pemberhentian saudara James Arthur Kojongian ST MM

dari jabatan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut. Degan ini, DPD Partai Golkar Provinsi Sulut memberikan tanggapan sebagai berikut.

Feryando Lamaluta memberikan keterangan pers di ruang serbaguna DPRD Sulut, Rabu (27/01/2021).
Feryando Lamaluta memberikan keterangan pers di ruang serbaguna DPRD Sulut, Rabu (27/01/2021). (TRIBUN MANADO/FERNANDO LUMOWA)

1. Bahwa seluruh rangkaian proses dan mekanisme Rapat BK, penyelidikan, verifikasi, klarifikasi, dan penerbitan Surat Keputusan BK terkait dengan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut yang dilakukan oleh BK telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

2. Bahwa sebagaimana ditegaskan dalam pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota menyatakan sebagai berikut:

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi, dan tata beracara badan kehormatan diatur dalam peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan"

3. Bahwa sampai pada saat ini BK DPRD Sulut melaksanakan rapat BK, penyelidikan, verifikasi, klarifikasi, dan penerbitan Surat Keputusan BK terkait dengan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut, DPRD Sulut belum pernah menerbitkan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara BK, sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

4. Bahwa oleh karena DPRD Sulut belum menerbitkan Peraturan DPRD tentang tata beracara BK maka seluruh rangkaian proses dan mekanisme penyelidikan, verifikasi, klarifikasi, dan penerbitan Keputusan BK, maka BK DPRD Sulut tidak memiliki dasar untuk melaksanakan Rapat BK, penyelidikan, verifikasi, klarifikasi dan penerbitan SK BK terkait dengan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut.

5. Bahwa faktanya ternyata berdasarkan Surat DPRD nomor : 160/DPRD/109/2021, tanggal 22 Februari 2021, perihal penyampaian keputusan Badan Kehormatan DPRD, dengan ini DPD Partai Golkar Provinsi Sulut menyatakan keberatan terhadap penerbitan Keputusan Badan Kehormatan DPRD Sulut nomor 1 tahun 2021 tentang pemberhentian saudara James Arthur Kojongian dari jabatan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut, BK melaksanakan rapat BK, penyelidikan, verifikasi, klarifikasi dan penerbitan surat keputusan BK terkait dengan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Sulut tanpa dasar, sehingga seluruh keputusan yang dihasilkan BK DPRD Sulut adalah tidak sah dan cacat hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved