Masih Ingat James Kojongian? Sempat Viral Karena Selingkuh dengan Angel Sepang, Kini Nasibnya
Sempat viral video aksi selingkuh James Kojongian dengan Angel Sepang, bagaimana nasibnya kini? Kabarnya surat pemecatannya sudah sampai di Mendagri.
TRIBUNJAMBI.COM - Sempat viral video aksi selingkuh James Kojongian dengan Angel Sepang, bagaimana nasibnya kini?
Setelah viral karena kasus perselingkuhan dengan cewek Manado, kini James Arthur Kojongian justru sudah 'dibackup' Partai Golkar.
Istri James Kojongian, Michaela Elsiana Paruntu beberapa waktu lalu sudah memaafkan suaminya.
Hubungan rumah tangga mereka kini terlihat makin harmonis, bahkan istrinya beberapa kali sempat memposting kebersamaan keluarga mereka di insta story instagram.
Baca juga: Michaela Sabar Banget Pilih Memaafkan Suami, James Siap Terima Sanksi Sosial : Aku Bukanlah Malaikat
Namun kini Partai berlambang Pohon Beringin ini tak rela Ipar Ketua DPD Partai Golkar Sulut, Christiany Eugenia Paruntu ini dilengserkan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut.
Bahkan Golkar pun tak mau jika James dipecat sebagai Anggota DPRD Sulut.
Juru Bicara Partai Golkar, Ferryando Lamaluta mengatakan, Partai Golkar sudah melayangkan protes melalui surat Nomor : B-60/DPD-PG/Sulut/2021
Golkar, surat ini untuk menanggapi Surat DPRD Sulut.
Wakil Ketua DPRD Sulut bersama istrinya (kolase Instagram @michaela.elsiana.paruntu/TikTok)
"Kami sudah menyampaikan hak kami, semuanya poin-poinnya sudah tertera dalam surat tersebut," kata dia.
Baca juga: Pesona Angel Sepang Sulit Ditolak, Wajar Saja James Kepincut Penampilanya Begini Saat Pertama Ketemu
Surat tersebut belakangan tak digubris pihak DPRD Sulut, nyatanya proses pemecatan JAK sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut sudah berjalan di Kemendagri.
Ferryando mengatakan, Partai Golkar tinggal menanti kelanjutannya seperti apa, langkah apa diambil berikut.
"Kita tunggu keputusannya, kalau belum ada keputusan kita kan tidak bisa ke pengadilan," ujarnya.
Sandra Rondonuwu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulut mengatakan, semua proses sudah di Kemendagri.