Walhi Jambi Gugat Dua Perusahaan Pemegang Izin Konsesi HPH ke Pengadilan
Walhi Jambi menggugat dua perusahaan pemegang konsesi hak penguasaan hutan (HPH) di Provinsi Jambi.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Walhi Jambi menggugat dua perusahaan pemegang konsesi hak penguasaan hutan (HPH) di Provinsi Jambi.
Kedua Perusahaan itu adalah PT PDIW dan PT PBP, pemegang izin konsesi HPH di Kabupaten Muarojambi.
Pendaftaran dokumen gugatan disampaikan ke Pengadilan Negeri Jambi, Jumat 26 Maret 2021 pagi.
"Kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang di Provinsi Jambi terjadi di banyak wilayah izin konsesi perusahaan, di antaranya PT PDIW dan PT PBP di Kecamatan Kumpeh," kata Rudiansyah, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi, dalam siaran pers yang diterima Tribun.
Dia menyebut dalam penelusuran yang mereka lakukan, dan juga hasil pengumpulan data dari masyarakat, di dua perusahaan itu terjadi kebakaran berulang yakni tahun 2015, 2016, dan 2019.
Peristiwa karhutla di konsesi PT PDIW tahun 2019 lalu, ucapnya, turut mengakibatkan lahan perkebunan sawit masyarakat Desa Pematang Raman seluas 400 hektar turut terbakar.
Tanaman sawit warga yang terbakar tersebut telah memiliki usia tanam 12 tahun, atau sedang produktif.
Walhi Jambi mencatat, Kahurla di Provinsi Jambi sepanjang tahun 2015 di Jambi seluas 115.634,34 hektar.
Selanjutnya karhutla tahun tahun 2016 seluas 8.281 hektar.
Pada tahun 2017 karhutla seluas 109 hektar, tahun 2018 seluas 1.577 hektar.
"Lalu pada tahun 2019 seluas 56.593 hektar," ungkap Rudiansyah.
Sementara konsesi PT PDIW yang terbakar pada tahun 2015-2019 secara akumulatif mencapai 27.070 hektare.
Konsesi PT PBP yang terbakar pada rentang waktu yang sama seluas 29.095 hektare.
"Kita disuguhkan lemahnya pemerintah dalam proses penegakan hukum pada kelompok perusahaan yang izinnya terbakar," kataya.
Situasi penegakan hukum karhutla pada tahun 2015 kemudian dilakukan juga ditahun 2019 lalu.
Proses dan upaya hukum, ucapnya, tidak terlalu berbeda jauh dan dengan hasil penegakan hukum yang sama.