Dalam Eksepsi, Rizieq Shihab Klaim Resepsi Pernikahan Putrinya Digelar dengan Prokes Ketat
Di persidangan, Rizieq Shihab klaim resepsi pernikahan putrinya digelar dengan protokol kesehatan ketat. "Saya mengadakan resepsi pernikahan di rumah
TRIBUNJAMBI.COM - Di persidangan, Rizieq Shihab klaim resepsi pernikahan putrinya digelar dengan protokol kesehatan ketat.
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab mengklaim resepsi pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 15 November 2020 digelar dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

"Saya mengadakan resepsi pernikahan di rumah saya yang di Petamburan dengan prokes super ketat, seperti undangan terbatas, tamu digilir per grup dengan jam berbeda, semua tamu memakai masker dan jaga jarak, dan waktu juga sangat dibatasi," demikian pernyataan Rizieq Shihab dalam dokumen eksepsi yang diterima wartawan dari tim kuasa hukum.
Kemudian, pada 16 November 2020, Rizieq Shihab menyatakan dia dan panitia Maulid Nabi Muhammad SAW telah membayar denda sebesar Rp 50.000.000 atas pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di acara Maulid Nabi pada 14 November 2020.
Di hari yang sama dengan acara Maulid Nabi Muhammad SAW itu, ia sekaligus menggelar acara akad nikah putrinya.
Resepsi digelar sehari setelahnya.
Ia kembali menegaskan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dalam acara resepsi.
Baca juga: Merasa Tertipu 4 Pasien Herman Gondrong Lapor Polisi, Gandakan Uang tapi Tak Terbukti
Baca juga: SBY dan Ibas Bisa Bahaya, Kasus Hambalang Digoreng Kubu Moeldoko, KPK Diminta Turun Tangan
"Saya dan panitia membayar denda sebesar Rp 50.000.000 karena terjadi pelanggaran prokes dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW walau tanpa sengaja dan di luar kendali," tuturnya.
Perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab tercatat dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Rizieq Shihab disangka melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Link Baca Artikel Terkait Rizieq Shihab Lainnya
Sumber: Kompas