Berita Tebo
Akui Sudah Miliki Izin IPKKH Dari Pusat Ini Penjelasan PT BEP Eksplorasi di Desa Muara Kilis Tebo
Kegiatan itu dilaksanakan dimulai tanggal 19 Januari 2021 hingga 6 Maret 2021 selesai pengeboran.
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Dianggap tak melapor terkait kegiatan Mapping dan Eksplorasi di Desa Muara Kilis, Kabupaten Tebo, mendapat bantahan dari PT Bangun Energi Perkasa (BEP).
Humas PT BEP, Iwan Suhendra menjelaskan, kegiatan yang dilakukan PT BEP adalah sesuai dengan izin. Yaitu eksplorasi, bukan penambangan. Sebelum melalukan kegiatan tersebut mereka sudah mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPKKH) dari pemerintah pusat.
Dia pun membantah terkait pernyataan Bupati Tebo Sukandar yang menyesalkan ada kegiatan pertambangan batu bara di Tebo belum melapor ke pemda. Sukandar menyebutkan tambang yang berlokasi di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir tersebut tengah berpolemik dengan warga suku anak dalam (SAD).
Menurut Sukandar, dia baru tahu ada konflik Kegiatan penambangan batu bara itu dengan warga SAD setelah mendapat surat dari Kapolres Rebo. Seharusnya, kata dia, sebelum melakukan kegiatan penambangan, pemilik Konsesi Pertambangan (KP) koordinasi dengan pemerintah daerah.
Iwan pun mengatakan, hal tersebut tidak benar. Menurutnya, pada tanggal 16 januari - 06 maret 2021 PT BEP melaksanakan kegiatan mapping dan eksplorasi di Desa Muara Kilis, sesuai dengan izin IPPKH yang dikeluarkan oleh BKPM pusat tanggal 11 Januari 2021.
Dijelaskannya, kegiatan tersebut telah mendapatkan persetujuan dan izin dari kepala desa (kades) Muara Kilis Soppaturrahman.
"Kita minta izin memasuki wilayah dan izin untuk sosialisasi," ujarnya.
Dia minta izin mengunjungi satu persatu kepala dusun (kadus) untuk menyampaikan perizinan dan izin untuk sosialisasi perkenalan tentang PT BEP. Harapannya bila nanti perusahaan berjalan di areal tersebut bisa membangun akses jalan masyarakat dan mendukung pembangunan di Desa Muara Kilis.
Setelah itu, lanjut Iwan, dia dan tim melakukan sosialisasi ke beberapa kadus dalam area serta beberapa RT di lingkungan dusun di wilayah tersebut.
"Setiap perusahaan melakukan pengeboran kami melakukan komunikasi dengan pemilik lahan. Setelah mendapatkan izin baru dilakukan pengeboran," ungkapnya.
Kegiatan itu dilaksanakan dimulai tanggal 19 Januari 2021 hingga 6 Maret 2021 selesai pengeboran.
"Jadi, sesuai dengan izin IPPKH yang kita terima dari BKPM pusat, hanya sebatas kegiatan mapping dan eksplorasi, belum melakukan penambangan," katanya.
Dia menjelaskan, sebelum keluar IPPKH, terlebih dahulu harus sudah dikeluarkan izin UKL-UPL dari Dinas LH Tebo. Jadi pada prinsipnya, lanjut Iwan, PT BEP telah mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan eksplorasi di Desa Muara Kilis tersebut, dengan beberapa izin.
Yaitu izin UKL-UPL eksplorasi dari Pemkab Tebo, izin eksplorasi dari Pemerintah Tebo, jzin IPPKH dari Kementerian BKPM pusat, izin kades dan kadus diwilayah Desa Muara Kilis dan izin pemilik lahan untuktk dilakukan pengeboran.
"Kita akan merangkul semua stake holder termasuk suku anak dalam (SAD), apabila di lokasi izin yang diberikan tersebut ada potensi batubara yang layak ditambang secara ekonomis," katanya.