Berita Sarolangun
Pria 38 Tahun di Sarolangun Bawa Kabur Gadis 13 Tahun ke Tungkal, Korban 5 Kali Disetubuhi
Unit Reskrim Polsek Pauh Sarolangun Jambi berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku atas tindak perbuatan cabul terhadap remaja
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Unit Reskrim Polsek Pauh Sarolangun Jambi berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku atas tindak perbuatan cabul terhadap remaja berusia 13 tahun.
Waka polres Sarolangun Kompol Ayani melalui kasubag Humas polres Sarolangun AKP AKP Ardiansyah menyatakan, perlakuan tidak terpuji itu berawal pada 16 Februari 2021 lalu.
Lanjutnya, pada saat itu korban berinisial N (13) bermalam di salah satu rumah milik keluarga dekat korban.
Keberadaan tidak diketahui keluarga sehingga dilakukan pencarian.
Ia menambahkan, setelah beberapa lama, akhirnya pihak keluarga mendapat informasi korban telah dibawa MP (38) ke daerah Kuala Tungkal di Tanjabbar.
Mendengar kabar itu, pihak keluarga lantas melaporkan hal itu ke Mapolsek Pauh untuk ditindak lanjuti.
Pada tanggal 19 Maret 2021 kemarin akhirnya MP ditangkap.
Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku yang tengah berada dalam sebuah mobil travel hendak kembali ke daerah Sarolangun.
"Modusnya pelaku dan korban berpacaran, lalu dikatakan korban kalau pelaku ingin serius harus menjemputnya sehingga terjadi itu," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya itu.
Setelah diselidik petugas, terungkap jua bahwa terduga pelaku MP telah lima kali melakukan tindakan pencabulan selama pelarian dengan korban.
"Hingga membawa korban ke daerah Bayung Lincir di Sumatra Selatan," tambahnya.
Katanya, adanya kejadian itu dan saat ini pihaknya telah mengamankan dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelaku tersebut.
"Ya, ada terjadi kasus pencabulan dan untuk sementara tersangkanya sudah kita amankan di Unit PPA Polres dan sedang dalam pemeriksaan dari penyidik di Reskrim," ungkap Ayani, Kamis (25/3/2021).
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban N yang digunakan pada saat kejadian.
Sedangkan untuk pelaku akan dikenakan dengan undang-undang perlindungan anak.
"Pasal 81 dengan ancaman hukuman lebih kurang dibawah 5 tahun," tungkasnya.
Baca berita lain terkait cabul
Baca juga: Demi Kelabui Warga, Penjambret Lakukan Aksi Membawa Istri dan Anak, Sudah Beraksi 5 Kali
Baca juga: Budi Waseso Marah Soal Rencana Impor Beras : Tidak Perlu Buru-buru Menyatakan Impor
Baca juga: Penerimaan PPPK Guru Agama Rencana Ada Slot, Disdik Kota Jambi akan Siapkan Data