Usai Sidang MK, Begini Penjelasan KPU Provinsi Jambi Soal Pemungutan Suara Ulang di 88 TPS

Dirinya menjelaskan jumlah DPT yang ada di 88 TPS tersebut berjumlah 29.278 orang dengan orang yang hadir sejumlah 18.686.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
IST
Tampilan layar Hakim MK membacakan putusan atas sengketa Pilgub Jambi, dan dua pasang peraih suara tertinggi di Pilgub Jambi 2020 

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Batanghari, Muhammad Apri mengatakan Pilkada 2020 pada 09 Desember yang lalu daftar pemilih tetap (DPT) di tujuh TPS tersebut berjumlah 2.035 DPT.

Lanjutnya, ia merinci DPT pada masing-masing TPS. Berikut rinciannya.

Kecamatan Bajubang di Desa Bungku TPS 04 jumlah DPT sebanyak 282 orang dengan 152 laki-laki dan 130 perempuan.

Kelurahan Bajubang di TPS 10 dengan jumlah DPT 253 orang pemilih dengan 126 laki-laki dan 127 perempuan.

Kemudian Desa Panerokan di TPS 17, jumlah DPT 326 orang pemilih dengan 174 laki-laki dan 152 perempuan.

Berikutnya, di Kecamatan Mersam di Desa Sengkati Kecil pada TPS 03 dengan DPT 319 orang pemilih dengan laki-laki 160 dan perempuan 159.

Sedangkan di Desa Kembang Paseban di TPS 08, jumlah DPT 338 orang pemilih dengan laki-laki 159 dan 179 perempuan.

Selanjutnya, Kecamatan Maro Sebo Ulu di Desa Kembang Seri Baru di TPS 02 dengan jumlah DPT 308 orang dengan 162 laki-laki dan 146 perempuan.

Terakhir, di Kecamatan Muara Bulian terdapat di Desa Napal Sisik dengan TPS 01 jumlah DPT 209 orang pemilih dengan rincian laki-laki 102 dan 107 perempuan.

Baca juga: BOCORAN Manga One Piece Chapter 1008, Kemunculan Kozuki Oden hingga Kepalanya Ditebas Ashura Doji

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved