Usai Sidang MK, Begini Penjelasan KPU Provinsi Jambi Soal Pemungutan Suara Ulang di 88 TPS
Dirinya menjelaskan jumlah DPT yang ada di 88 TPS tersebut berjumlah 29.278 orang dengan orang yang hadir sejumlah 18.686.
TRIBUNJAMBI.COM - Apnizal, Komisioner KPU provinsi Jambi, menjelaskan tentang rekap pelaksanaan PSU yang akan dilaksanakan pada 88 TPS, pasca diterimanya sebagian permohonan termohon dalam sidang MK yang dibacakan pada Senin (22/3/2021) malam.
"Berdasarkan putusan MK yang telah ditetapkan tadi malam Pilgub Provinsi Jambi akan dilaksanakan PSU di 88 TPS yang tersebar di 5 kabupaten kota, 15 kecamatan, dan 41 desa kelurahan," ungkapnya Selasa (23/3/2021) kepada awak media.
Dirinya menjelaskan jumlah DPT yang ada di 88 TPS tersebut berjumlah 29.278 orang dengan orang yang hadir sejumlah 18.686.
"Untuk perolehan suara masing-masing pasangan di 88 tps yg bermasalah itu yakni nomor urut 1 sebanyak 6.175 suara, nomor urut 2 sebanyak 4.054 suara, dan nomor urut 3 sebanyak 7.310 suara," jelasnya.
Apnizal mengungkapkan untuk jumlah suara sah di 88 TPS, berjumlah 17.539 suara, sedangkan suara yang tidak sah berjumlah 1.142 suara.
"Dapat kami sampaikan dari keputusan MK tersebut memerintahkan untuk meng-nol-kan jumlah suara yang ada di 88 TPS, untuk seluruh pasangan calon," bebernya.
Ia pun menambahkan nantinya yang ikut PSU itu dari ketiga pasangan calon.
"Sehingga nantinya jumlah suara keseluruhan akan dikurangi dari jumlah suara yang ada di 88 TPS tadi. Sehingga itu menjadi perolehan jumlah suara sementara," terangnya.
Dirinya menjelaskan juga setelah nantinya dilaksanakan PSU, maka hasil dari PSU itu tadi akan ditambahkan dengan perolehan angka sementara dari hasil selisih yang bermasalah.
"Kami tekankan, hasil dari PSU nantinya tidak menjadi penentu siapa yang jadi pemenang dari Pilgub Jambi. Melainkan dijumlahkan lagi dengan total suara sementara," tegasnya.
Baca juga: Sengaja Goda Pria Lain karena Ingin Balas Dendam ke Suami, Sang Istri Selingkuh dengan Oknum TNI
Baca juga: Ternyata Hasil Tes Paula Verhoeven Pernah Terpapar Covid-19, Jalani Isolasi Mandiri Sementara
PSU Pilgub Jambi di Batanghari
Pasca putusan MK, berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi pada Senin (22/3/2021) kemarin.
Ketua KPU Batanghari, Abdul Kadir mengatakan, KPU Batanghari siap untuk melaksanakan putusan dari MK terkait putusan kemarin.
“Kita tetap koordinasi dan akan mengikuti petunjuk lebih lanjut dari KPU Provinsi terkait putusan MK ini,” kata Ketua KPU Kabupaten Batanghari, Abdul Kadir saat dikonfirmasi Tribunjambi.com Selasa (23/3/2021).
Di Kabupaten Batanghari ada tujuh TPS yang akan melaksanakan PSU yang tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Bajubang, Mersam, Maro Sebo Ulu dan Kecamatan Muara Bulian.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Batanghari, Muhammad Apri mengatakan Pilkada 2020 pada 09 Desember yang lalu daftar pemilih tetap (DPT) di tujuh TPS tersebut berjumlah 2.035 DPT.
Lanjutnya, ia merinci DPT pada masing-masing TPS. Berikut rinciannya.
Kecamatan Bajubang di Desa Bungku TPS 04 jumlah DPT sebanyak 282 orang dengan 152 laki-laki dan 130 perempuan.
Kelurahan Bajubang di TPS 10 dengan jumlah DPT 253 orang pemilih dengan 126 laki-laki dan 127 perempuan.
Kemudian Desa Panerokan di TPS 17, jumlah DPT 326 orang pemilih dengan 174 laki-laki dan 152 perempuan.
Berikutnya, di Kecamatan Mersam di Desa Sengkati Kecil pada TPS 03 dengan DPT 319 orang pemilih dengan laki-laki 160 dan perempuan 159.
Sedangkan di Desa Kembang Paseban di TPS 08, jumlah DPT 338 orang pemilih dengan laki-laki 159 dan 179 perempuan.
Selanjutnya, Kecamatan Maro Sebo Ulu di Desa Kembang Seri Baru di TPS 02 dengan jumlah DPT 308 orang dengan 162 laki-laki dan 146 perempuan.
Terakhir, di Kecamatan Muara Bulian terdapat di Desa Napal Sisik dengan TPS 01 jumlah DPT 209 orang pemilih dengan rincian laki-laki 102 dan 107 perempuan.
Baca juga: BOCORAN Manga One Piece Chapter 1008, Kemunculan Kozuki Oden hingga Kepalanya Ditebas Ashura Doji