Usai Sidang MK, Begini Penjelasan KPU Provinsi Jambi Soal Pemungutan Suara Ulang di 88 TPS

Dirinya menjelaskan jumlah DPT yang ada di 88 TPS tersebut berjumlah 29.278 orang dengan orang yang hadir sejumlah 18.686.

IST
Tampilan layar Hakim MK membacakan putusan atas sengketa Pilgub Jambi, dan dua pasang peraih suara tertinggi di Pilgub Jambi 2020 

TRIBUNJAMBI.COM - Apnizal, Komisioner KPU provinsi Jambi, menjelaskan tentang rekap pelaksanaan PSU yang akan dilaksanakan pada 88 TPS, pasca diterimanya sebagian permohonan termohon dalam sidang MK yang dibacakan pada Senin (22/3/2021) malam.

"Berdasarkan putusan MK yang telah ditetapkan tadi malam Pilgub Provinsi Jambi akan dilaksanakan PSU di 88 TPS yang tersebar di 5 kabupaten kota, 15 kecamatan, dan 41 desa kelurahan," ungkapnya Selasa (23/3/2021) kepada awak media.

Dirinya menjelaskan jumlah DPT yang ada di 88 TPS tersebut berjumlah 29.278 orang dengan orang yang hadir sejumlah 18.686.

"Untuk perolehan suara masing-masing pasangan di 88 tps yg bermasalah itu yakni nomor urut 1 sebanyak 6.175 suara, nomor urut 2 sebanyak 4.054 suara, dan nomor urut 3 sebanyak 7.310 suara," jelasnya.

Apnizal mengungkapkan untuk jumlah suara sah di 88 TPS, berjumlah 17.539 suara, sedangkan suara yang tidak sah berjumlah 1.142 suara.

"Dapat kami sampaikan dari keputusan MK tersebut memerintahkan untuk meng-nol-kan jumlah suara yang ada di 88 TPS, untuk seluruh pasangan calon," bebernya.

Ia pun menambahkan nantinya yang ikut PSU itu dari ketiga pasangan calon.

"Sehingga nantinya jumlah suara keseluruhan akan dikurangi dari jumlah suara yang ada di 88 TPS tadi. Sehingga itu menjadi perolehan jumlah suara sementara," terangnya.

Dirinya menjelaskan juga setelah nantinya dilaksanakan PSU, maka hasil dari PSU itu tadi akan ditambahkan dengan perolehan angka sementara dari hasil selisih yang bermasalah.

"Kami tekankan, hasil dari PSU nantinya tidak menjadi penentu siapa yang jadi pemenang dari Pilgub Jambi. Melainkan dijumlahkan lagi dengan total suara sementara," tegasnya.

Baca juga: Sengaja Goda Pria Lain karena Ingin Balas Dendam ke Suami, Sang Istri Selingkuh dengan Oknum TNI

Baca juga: Ternyata Hasil Tes Paula Verhoeven Pernah Terpapar Covid-19, Jalani Isolasi Mandiri Sementara

PSU Pilgub Jambi di Batanghari

Pasca putusan MK, berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi pada Senin (22/3/2021) kemarin.

Ketua KPU Batanghari, Abdul Kadir mengatakan, KPU Batanghari siap untuk melaksanakan putusan dari MK terkait putusan kemarin.

“Kita tetap koordinasi dan akan mengikuti petunjuk lebih lanjut dari KPU Provinsi terkait putusan MK ini,” kata Ketua KPU Kabupaten Batanghari, Abdul Kadir saat dikonfirmasi Tribunjambi.com Selasa (23/3/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved