Berita Kerinci
Pelaku Pengerusakan Lahan di Desa Muak yang Berujung Bentrok Desa Dituntut 2 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pengerusakan yang berujung pada bentrok antar desa di Kabupaten Kerinci dituntut dua tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus pengerusakan yang berujung pada bentrok antar desa di Kabupaten Kerinci dituntut dua tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi Jambi.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Jambi, Agusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Sebagaimana dalam dakwaan JPU dimana terdakwa diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam surat dakwaan pertama.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agusli Alias Agus Salim Alias Pak Desi bin Rapa’i dengan pidana penjara selama dua tahun. Dikurangani dengan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap I Putu Eka Suryantha, SH.MH saat membacakan tuntutan.
Kamis (25/3/2021) besok, terdakwa Gusli dijadwalkan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Yandri Roni.
“Besok (Kamis) sidang pledoi penasehat hukum terdakwa Agusli,” kata I Putu Eka Yunatha, Rabu (24/3/2021).
Agusli saat ini masih menjalani masa penahanan di Mapolda Jambi. Ia disebut terlibat dalam perusakan kawasan perladangan warga Desa Muak, Kabupaten Kerinci.
Peristiwa tersebut berlangsung sekitar bulan Oktober 2020 silam. Akibat pengerusakan yang melibatkan Agusli dan sekitar 30 orang lainnya berujung pada bentrok antar warga Desa Semerap dan Desa Muak.
Dalam peristiwa itu, satu orang dilaporkan tewas. Sementara kondisi kebun dengan komoditas kopi, kulit manis, poon cengkeh dan pohon coklat rusak karena ditebang Agusli dan sejumlah warga lainnya. (Dedy Nurdin)
Baca berita lain terkini tentang Kerinci
Baca juga: Berkedok Jualan Kopi, Wanita Usia 51 Tahun Jajakan Wanita Penghibur, Tarif Mulai dari Rp 100 Ribu
Baca juga: VIDEO Sikap Laudya Cynthia Bella Mengetahui Engku Emran Menikah Lagi
Baca juga: MASA Prabowo Sudah Habis di Pilpres 2024? Posisi 5 Hasil Survei Indikator, Gerindra Harap Tetap Maju