Berkedok Jualan Kopi, Wanita Usia 51 Tahun Jajakan Wanita Penghibur, Tarif Mulai dari Rp 100 Ribu

Prostitusi di warung kopi di Pasar 17 Agustus Pamekasan itu diketahui ketika polisi menggerebek pasangan bukan suami istri di di Hotel Purnama, Jalan

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
Ilustrasi PSK (Tribunnews.com/Ilustrasi) 

TRIBUNJAMBI.COM - Aksi emak-emak penjual kopi jadi muncikari dibongkar Anggota Satreskrim Polres Pamekasan, Madura.

Prostitusi di warung kopi di Pasar 17 Agustus Pamekasan itu diketahui ketika polisi menggerebek pasangan bukan suami istri di di Hotel Purnama, Jalan Bonorogo, Senin (22/3/2021) siang.

Baca juga: MASA Prabowo Sudah Habis di Pilpres 2024? Posisi 5 Hasil Survei Indikator, Gerindra Harap Tetap Maju

Baca juga: Miliki Tiga Rumah Potong Hewan Muarojambi Tak Khawatir Kehabisan Stok saat Ramadhan dan Idul Fitri

Baca juga: Belasan Puskesmas di Batanghari Belum Maksimal Kelola Limbah B3, Dinas LH Sebut Anggaran Terbatas

Berawal dari penggerebekan itulah terungkap jalur jasa esek-esek yang justru transaksinya ada di warung kopi di dalam pasar.

Rupanya prostitusi ini dijalankan oleh muncikari berinisial S (51) dari sebuah warung kopi di dalam Pasar 17 Agustus, Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan.

S akan menyediakan jasa PSK bagi pelanggan kopi yang sekaligus pria hidung belang dengan tarif mulai Rp 100 ribu.

Kemudian pria hidung belang itu bisa 'eksekusi' PSK yang disediakan di hotel.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan ditangkapnya muncikari berusia 51 tahun tersebut bermula dari penggerebekan dua pasangan bukan suami istri yang digerebek oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan di Hotel Purnama, Jalan Bonorogo.

Dua pasangan bukan suami istri yang digerebek itu berinisial A berstatus sebagai penyewa, warga Kecamatan Kota, dan E berstatus sebagai PSK, warga Lumajang.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, saat digerebek, dua pasangan bukan suami istri ini didapati dalam keadaan telanjang.

Bermula dari penggerebekan tindakan asusila tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan.

Hasil pengembangan tindakan asusila itu membuahkan suatu petunjuk bahwa si pria hidung belang melakukan transaksi jasa PSK kepada salah seorang muncikari yang berjualan kopi di dalam Pasar 17 Agustus.

"Anggota kami menggerebek pasangan bukan suami istri ini pukul 13.00 WIB. Lalu si muncikari kami tangkap pukul 14.45 WIB di hari yang sama," kata AKP Adhi Putranto Utomo dilansir TribunJakarta.com dari TribunMadura.com di ruang kerjanya, Rabu (24/3/2021).

"Sebelum penangkapan muncikari itu, kami mendapati pasangan bukan suami istri di dalam sebuah hotel, dan setelah kita kembangkan, si laki-laki (pembeli) dijembatani oleh seorang mucikari,” sambungnya.

Menurut Kasatreskrim berbadan kekar ini, muncikari yang diamankan oleh anggotanya tersebut ber-KTP warga Bondowoso.

Namun kesehariannya, perempuan tersebut berjualan kopi di dalam Pasar 17 Agustus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved