Berkedok Jualan Kopi, Wanita Usia 51 Tahun Jajakan Wanita Penghibur, Tarif Mulai dari Rp 100 Ribu
Prostitusi di warung kopi di Pasar 17 Agustus Pamekasan itu diketahui ketika polisi menggerebek pasangan bukan suami istri di di Hotel Purnama, Jalan
Sementara, pasangan bukan suami istri yang tertangkap basah melakukan tindak asusila itu sempat diamankan di Mapolres Pamekasan.
Tapi, statusnya hanya dijadikan sebagai saksi.
Saat ini, kedua pasangan bukan suami istri itu sudah dipulangkan, dan hanya diperiksa sebatas dimintai keterangan saja.
”Muncikari ini dikenai pasal 296 subs 506 KUHP tentang prostitusi. Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan. Karena pasal yang dikenakan adalah pasal pengecualian, maka pihak kepolisian bisa melakukan penahanan," jelas AKP Adhi.
Berdasarkan pengakuan S, modus transaksi jasa esek-esek yang ia sediakan hanya menunggu pelanggan yang datang ke warung kopinya.
Misal ada pelanggan kopinya yang butuh jasa PSK, lalu oleh S langsung disediakan.
Sementara, tarif yang biasa dipatok ke pelanggannya oleh si muncikari dan PSK ini berkisar Rp 100 ribu - Rp 200 ribu.
"Kalau ada pelanggan kopinya yang butuh jasa PSK, lalu S langsung menelepon si PSK,” tutupnya.
Sumber : TRIBUNJAKARTA