Hukum Menikahi Perempuan yang Tak Perawan Karena Berzina dengan Pria Lain, Begini Menurut Islam
Bagaimana hukumnya dalam Islam jika ternyata perempuan yang dinikahi tak lagi perawan karena berzina dengan pria lain?
• Fasakh nikah sebaiknya melalui lembaga pengadilan, menurut pendapat kuat, kecuali sebab fasakh-nya kuat dan mendapat kerelaan dari kedua belah pihak.
• Hak fasakh suami menjadi gugur bilamana ia meridhai kekurangan atau cacat yang dimiliki istrinya.
Demikian diskusi singkat dan ragam pendapat tentang hak fasakh suami yang mendapati ketidakperawanan istri yang baru dinikahinya.
Semoga, ketika hak ini diambil, suami bisa menggunakannya secara bijak, berasaskan maslahat, dan tak disalah-gunakan untuk merendahkan martabat atau melukai perasaan siapa pun. Mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu a’lam.
Ustadz M. Tatam Wijaya, Alumni Pondok Pesantren Raudhatul Hafizhiyyah Sukaraja-Sukabumi; Pengasuh Majelis Taklim “Syubbanul Muttaqin” Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Hukum Ceraikan Istri yang Dinodai Pria Lain Sebelum Dinikahi, Bolehkah Suami Tarik Mahar?