Berita Bungo
Persoalan Jalan Perusahaan di Muko-muko, Djendri Djusman Bawa Buntelan Dokumen kepada Dewan
Setelah sebelumnya DPRD Bungo memanggil PT SKU sebagai perusahaan yang menyewa jalan tersebut ke PT KBPC, kini DPRD memaggil dua PT yang mengaku sebag
Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO - Persoalan jalan PT Suryamas Abadi yang dikuasai oleh PT KBPC berbuntut panjang.
Setelah sebelumnya DPRD Bungo memanggil PT SKU sebagai perusahaan yang menyewa jalan tersebut ke PT KBPC, kini DPRD memaggil dua PT yang mengaku sebagai pemilik jalan tersebut.
Dalam pemanggilan tersebut, yang hadir hanya PT Suryamas Abadi, sementara PT KBPC mangkir dalam pemanggilan tersebut.
Baca juga: Dikira Bambu Jatuh, Pedagang Syok Kepalanya Benjol Ketiban Potongan Kaki Manusia
Baca juga: Kabar Suami Zaskia Sungkar, Irwansyah Meninggal Dunia Dipastikan HOAX
Baca juga: Profil Basrief Arief, Mantan Jaksa Agung RI yang Meninggal Dunia Hari Ini
Pemanggilan perusahaan ini berawal dari keluhan warga beberapa desa di Kecamatan Muko-muko Bathin VII Kabupaten Bungo yang mengeluh dengan kondisi jalan desa yang sering dilalui oleh kendaraan perusahaan.
Warga setempat menderita debu jika musim panas dan becek dikala hujan turun. Hal ini sudah terjadi sudah lama.
Sebelumnya warga disana tidak begitu mempersoalkan, sebab pada awalnya mereka dijanjikan akan diberikan fee untuk desa. Namun setelah ditunggu-tunggu, hingga saat ini hanya isapan jempol belaka.
Menurut warga, jalan yang dilalui oleh beberapa perusahaan tersebut merupakan jalan umum yang sebagiannya dibangun oleh uang negara.
Ada beberapa desa yang dilalui oleh perusahaan, di antaranya Tanjung Agung, Dusun Tebat, Bedaro, Pekan Jumat, Baru Pusat Jalo.
Di sana ada beberapa perusahaan, di antaranya PT KBPC yang bergerak di bidang batubara, PT SKU bergerak sektor perkebunan kelapa sawit.
Informasi yang dia peroleh, PT SKU berani melintas dikawasan tersebut karena sudah membayar royalti kepada PT KBPC, tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai Rp 1,4 miliar.
Setelah ditelisik, ternyata kedua perusahaan ini sebenarnya tidak berhak menguasai jalan ini, apalagi sampai memberi dan menerima fee.
Hal itu disebabkan sebagian jalan tersebut merupakan milik PT Suryamas Abadi yang sebelumnya melakukan penambangan Batubara dikawasan tersebut.
Dihadapan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bungo Jumiwan Aguza, dan beberapa anggota lainnya serta disaksikan oleh Asisten I dan II Setda Kabupaten Bungo, BPN, Pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya membawa semua dokumen dan surat menyurat terhadap kepemilikan jalan tersebut.
Pemilik PT. Suryamas Abadi Djendri Djusman melalui kuasa hukumnya Bachtiar Marasabessy, menyebut jika jalan yang dipersoalkan tersebut memang merupakan jalan sah milik kliennya. Dan mereka memiliki bukti-bukti yang cukup.
"Dulu kami beli tanah itu untuk dijadikan jalan. Memang tidak ada sertifikat dari BPN, tapi ada akta Alashak dan surat dari desa. Dan kami punya bukti 70 surat," kata Bachtiar.