Berita Nasional

Berminat Daftar CPNS 2021, Berikut Besaran Gaji Terbaru Untuk PNS dan PPPK

2021 ini, pemerintah segera membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor: Rahimin
Wartawan Tribun Jambi
ILUSTRASI - Tes CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun belum lama ini. Berminat Daftar CPNS 2021, Berikut Besaran Gaji Terbaru Untuk PNS dan PPPK 

Berminat Daftar CPNS 2021, Berikut Besaran Gaji Terbaru Untuk PNS dan PPPK

TRIBUNJAMBI.COM - Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tentu menjadi kebanggan. Setiap tahun pemerintah membuka pendaftaran CPNS.

Untuk 2021 ini, pemerintah segera membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Setidaknya sekitar 1,3 juta formasi untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Terdiri dari 1 juta formasi guru PPPK, 189.000 formasi ASN di pemerintah daerah, dan 83.000 formasi CPNS/CPPK pemerintah pusat.

Bersaksi di Pengadilan, Juliari P Batubara Akui Ihsan Yunus Sering Menemuinya di Kementerian Sosial

Eksekusi Rumah & Tanah di Medan Gagal Diadang Barikade Anggota TNI AU, Tergugat Minta Tolong Jokowi

PENAMPAKAN Bu Kades Yang Digerebek Suami Saat Berhubungan Intim Dengan Bawahan, Sudah 3 Kali Mesum

Pengumuman formasi sendiri diperkirakan pada akhir Maret, pendaftaran pada April hingga Mei, dan tes akan dilakukan pada Juni.

Berikut gambaran rencana jadwal pelaksanaan seleksi CASN 2021:

  • Pendaftaran seleksi Sekolah Kedinasan 2021 diperkirakan dimulai April 2021
  • Seleksi PPPK Guru formasi 1 juta guru diperkirakan dilaksanakan Mei 2021
  • Seleksi CPNS 2021 dan PPPK (Non-Guru) dilaksanakan Mei 2021.

Nah, Anda yang berminat mendaftar CASN 2021 dan penasaran dengan besaran gaji yang ditawarkan, berikut informasi gaji PNS terbaru:

Gaji PNS

Untuk saat ini gaji PNS masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977 Hal tersebut sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono.

Pelaksanaan tes CPNS Muarojambi belum lama ini.
Pelaksanaan tes CPNS Muarojambi belum lama ini. (tribunjambi/samsul bahri)

"Kalau PNS (aturan besaran gaji) bisa dilihat pada PP 15/2019 perubahan ke delapan belas PP 7/1977," ujarnya dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/3/2021).

Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut yakni:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: 5 Polisi di Bangka Belitung Dipecat Karena Ketahuan Mencuri Senjata Api dan Desersi 

Baca juga: HEBOH di Lampung Anak Tebas Leher Ayah, Warga ketakutan Pelaku Bawa Keliling Kampung Kepala Korban

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Gaji PPPK

Sedangkan untuk Gaji PPPK diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. "Kalau untuk PPPK bisa dilihat di Perpres 98/2020," ujar Paryono.

Baca juga: Pantas Bikin Wanita Klepek-klepek, Arya Saloka Pamer Tubuh Sixpack Berotot: Badanku Dulu Tak Begini

Baca juga: Kumpulan Kode Redeem Free Fire Lengkap Hari Ini 23 Maret 2021, Bisa Dapat Hadiah Menarik

Berikut ini besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut:

Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Anang Hermansyah Pasrah Wali Nikah Aurel dan Atta Rupanya Sosok Ini, Suami Ashanty Sempat Ragu

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved