Berita Nasional
Berminat Daftar CPNS 2021, Berikut Besaran Gaji Terbaru Untuk PNS dan PPPK
2021 ini, pemerintah segera membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berminat Daftar CPNS 2021, Berikut Besaran Gaji Terbaru Untuk PNS dan PPPK
TRIBUNJAMBI.COM - Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tentu menjadi kebanggan. Setiap tahun pemerintah membuka pendaftaran CPNS.
Untuk 2021 ini, pemerintah segera membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Setidaknya sekitar 1,3 juta formasi untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Terdiri dari 1 juta formasi guru PPPK, 189.000 formasi ASN di pemerintah daerah, dan 83.000 formasi CPNS/CPPK pemerintah pusat.
• Bersaksi di Pengadilan, Juliari P Batubara Akui Ihsan Yunus Sering Menemuinya di Kementerian Sosial
• Eksekusi Rumah & Tanah di Medan Gagal Diadang Barikade Anggota TNI AU, Tergugat Minta Tolong Jokowi
• PENAMPAKAN Bu Kades Yang Digerebek Suami Saat Berhubungan Intim Dengan Bawahan, Sudah 3 Kali Mesum
Pengumuman formasi sendiri diperkirakan pada akhir Maret, pendaftaran pada April hingga Mei, dan tes akan dilakukan pada Juni.
Berikut gambaran rencana jadwal pelaksanaan seleksi CASN 2021:
- Pendaftaran seleksi Sekolah Kedinasan 2021 diperkirakan dimulai April 2021
- Seleksi PPPK Guru formasi 1 juta guru diperkirakan dilaksanakan Mei 2021
- Seleksi CPNS 2021 dan PPPK (Non-Guru) dilaksanakan Mei 2021.
Nah, Anda yang berminat mendaftar CASN 2021 dan penasaran dengan besaran gaji yang ditawarkan, berikut informasi gaji PNS terbaru:
Gaji PNS
Untuk saat ini gaji PNS masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977 Hal tersebut sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono.

"Kalau PNS (aturan besaran gaji) bisa dilihat pada PP 15/2019 perubahan ke delapan belas PP 7/1977," ujarnya dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/3/2021).
Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut yakni:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca juga: 5 Polisi di Bangka Belitung Dipecat Karena Ketahuan Mencuri Senjata Api dan Desersi
Baca juga: HEBOH di Lampung Anak Tebas Leher Ayah, Warga ketakutan Pelaku Bawa Keliling Kampung Kepala Korban
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Gaji PPPK
Sedangkan untuk Gaji PPPK diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. "Kalau untuk PPPK bisa dilihat di Perpres 98/2020," ujar Paryono.
Baca juga: Pantas Bikin Wanita Klepek-klepek, Arya Saloka Pamer Tubuh Sixpack Berotot: Badanku Dulu Tak Begini
Baca juga: Kumpulan Kode Redeem Free Fire Lengkap Hari Ini 23 Maret 2021, Bisa Dapat Hadiah Menarik
Berikut ini besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut:
Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
• Anang Hermansyah Pasrah Wali Nikah Aurel dan Atta Rupanya Sosok Ini, Suami Ashanty Sempat Ragu
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Artikel ini telah tayang di Kompas.com