Sengketa Pilgub Jambi 2020

PSU Pilgub Jambi 2020 Ditolak atau Diterima Haris Siapkan Segala Kemungkinan dan Minta Sikap Bijak

Di Kabupaten Merangin, Al Haris, Calon Gubernur Jambi nomor urut tiga menyaksikan pelaksanaan putusan sengketa Pilkada Jambi secara virtual, Senin

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/darwin sijabat
  Ditolak atau Diterima, Al Haris Siapkan Segala Kemungkinan dan Minta Sikapi Dengan Bijak 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Calon Gubernur Jambi terpilih, Al Haris optimis hakim Mahkamah Konstitusi akan menolak semua permohonan pemohon terkait sengketa Pemilihan Gubernur Jambi.

Di Kabupaten Merangin, Al Haris, Calon Gubernur Jambi nomor urut tiga menyaksikan pelaksanaan putusan sengketa Pilkada Jambi secara virtual, Senin (22/3/2021).

Saat ini proses sidang diskros hingga pukul 19.00 WIB untuk melanjutkan persidangan.

Setelah di skors, kepada tribunjambi.com dan awak media lainnya mengatakan dia menyaksikan persidangan secara virtual itu untuk melihat secara rinci pokok bahasan yang akan dibacakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi

Dia mengatakan agenda putusan kali ini terdapat dua kemungkinan, yakni menolak atau menerima permohonan pemohon.

"Keputusannya jelas, apakah menolak secara keseluruhan atau menolak sebagian perkara pemohon, itu jawabannya," katanya, Senin (22/3/2021) sore.

Dia menegaskan dalam pelaksanaan pemilihan pada 9 Desember 2020 lalu berjalan apa adanya dan tidak melakukan manipulasi demi kemenangan. 

"Kita Pilkada apa adanya, dan tidak ada yang kita paksakan. Tidak ada yang kita anggap melakukan manipulasi dan sebagainya. Tidak ada kekurangan. Saya kira kita kita berusaha untuk itu," tegasnya.

Untuk itu dia menyaksikan dengan baik dan cermat setiap putusan yang dibacakan oleh hakim dalam persidangan yang telah berlangsung. 

Apabila ditemukan kesalahan, pihaknya akan melakukan persiapan secara maksimal dalam menghadapi jika diputuskan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Saya meminta dengan tim disiapkan dengan baik, kita siap semua hal," katanya.

Terkait persidangan itu, Al Haris mengatakan hal itu merupakan bagian dari demokrasi yang harus diikuti oleh masyarakat Indonesia.

"Itu tahapan, itu kita ikuti. Niat kita untuk membangun daerah, kalau berjuang untuk umat tidak akan pernah habisnya," sebutnya. 

Dia memprediksi jika nantinya Hakim Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan pemohon.

"Kalau feeling Insya Allah ditolak," katanya.

Beberapa Keputusan sidang yang berlangsung hari ini yang menetapkan dilakukannya PSU tidak membuat hati Al Haris gundah. Sebab dia meyakini yang dilakukan PSU memang terjadi pelanggaran, seperti penggalangan massa. 

"Semua putusan ada dalilnya, ada fakta hukumnya, ada alasannya. Saya kira itu wajar," sebutnya. 

Terkait menyaksikan secara virtual dan tidak menyaksikan langsung ke Jakarta, Al Haris yang berstatus sebagai Bupati Merangin menyebutkan dirinya menjaga stabilitas pemerintahan.

"Pertama, saya Bupati aktif tentu saya tidak ingin sampai ada fiksi macam macam. Jangan ada terjadi disabilitas yang tidak baik," katanya.

Sehingga selaku Bupati Merangin aktif dia menjaga tidak terjadi permasalahan saat berlangsungnya sidang MK.

Kepada tim, tidak meminta tidak menyikapi secara berlebihan dan dengan bijak bukan dengan euforia.

"Tugas kita merangkul semua warga Jambi terlepas dari tim manapun untuk bersama sama membangun Jambi. Jika diputuskan PSU, sikapi dengan tenang,  bijak bahwa ini adalah proses yang menurut MK harus kita jalani," tandasnya. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Baca berita lain terkait sidang sengketa Pilgub Jambi di MK

Baca juga: Hasil Sidang Sengketa Pilgub Jambi 2020 Polda Terjun Langsung ke Kubu Haris-Sani Memantau

Baca juga: Mendengar Harga Diri Mau Dibeli, Pria ini Kalap dan Lupa Berapa Kali Tusuk Korban

Baca juga: Hasil Putusan Pilgub Jambi di MK Terpantau Cek Endra Tidak Ngantor Begini Kondisi Rumahnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved