Niat Remaja 16 Tahun Buang Janin Berujung Petaka Setelah Dipaksa Bercinta Dukun : Ayo Digarap
Dukun cabul itu menyebut awalnya bisa memindahkan janin berusia 5 bulan yang ada di perut ABG itu ke perut orang lain.
Korban pun kemudian mengakui perbuatan tersangka selama ditinggal orangtuanya di Kebumen.
Mendengar cerita korban, saksi segera melaporkan itu kepada orangtua korban.
Kwemudian mereka melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen.
Dalam pemeriksaan, SL tak membantah telah berbuat asusila pada Sabtu (20/3/2021) malam.
Saat itu dirinya meyakinkan korban dengan seakan merapal mantra layaknya dukun sakti.
"Ayo tak garap," kata tersangka kepada korban.
Atas perbuatanya, SL terancam dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak 5 miliar rupiah.
(Kompas.com)
Baca Berita Lainnya di sini
SUMBER ARTIKEL : KOMPAS.COM