Niat Remaja 16 Tahun Buang Janin Berujung Petaka Setelah Dipaksa Bercinta Dukun : Ayo Digarap
Dukun cabul itu menyebut awalnya bisa memindahkan janin berusia 5 bulan yang ada di perut ABG itu ke perut orang lain.
TRIBUNJAMBI.COM, MAGELANG - Seorang anak di bawah umur ini malah jadi pelampiasan bercinta seorang dukun cabul.
Remaja itu diketahui berulang kali bercinta dengan dukun cabul tersebut dengan modus pemindahan janin.
Dukun cabul itu menyebut awalnya bisa memindahkan janin berusia 5 bulan yang ada di perut ABG itu ke perut orang lain.
Karena terbujuk rayuan sang dukun cabul, si ABG dan orangtuanya pun setuju.
Diketahui bahwa ABG itu rupanya sedang mengandung anak di luar nikah.
Jadin di dalam perutnya usianya sudah mencapai lima bulan.
Karena tak ingin pendidikan anaknya terganggu karena hamil, orangtua korban pun memutuskan untuk datang ke dukun.
Niat memindahkan janin yang ada di perut sang anak berujung petaka.
Dilansir dari Kompas.com Senin (22/3/2021), dukun cabul itu berinisial SL, sementara ABG yang diduga jadi korban perbuatan asusila berinisial LM (16) asal Magelang, Jawa Barat.
Dalam menjalankan aksi bejatnya itu, SL memanfaatkan modus sanggup memindahkan janin.
SL merayu gadis belia itu bahwa ia memiliki kesaktian dalam ritual pemindahan janin.
Terungkap jika perbuatan asusila itu diduga dilakukan sebanyak tiga kali di rumah SL di Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Kebumen, Jawa Tengah.
"LM disetubuhi kurang lebih tiga kali oleh SL di kamarnya, dengan dalih itu adalah ritual pemindahan janin," kata Waka Polres Kebumen, Kompol Arwansa melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (21/3/2021).
Usai perlakuan SL yang malah berbuat asusila, korban gadis di bawah umur tersebut mengalami trauma.
Salah satu perangkat desa setempat sempat melihat korban terlihat melamun di depan rumah tersangka.
Lalu saksi itu bertanya tentang maksud kedatangan korban ke rumah dukun cabul itu.
Korban pun kemudian mengakui perbuatan tersangka selama ditinggal orangtuanya di Kebumen.
Mendengar cerita korban, saksi segera melaporkan itu kepada orangtua korban.
Kwemudian mereka melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen.
Dalam pemeriksaan, SL tak membantah telah berbuat asusila pada Sabtu (20/3/2021) malam.
Saat itu dirinya meyakinkan korban dengan seakan merapal mantra layaknya dukun sakti.
"Ayo tak garap," kata tersangka kepada korban.
Atas perbuatanya, SL terancam dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak 5 miliar rupiah.
(Kompas.com)
Baca Berita Lainnya di sini
SUMBER ARTIKEL : KOMPAS.COM