Sengketa Pilgub Jambi 2020

MK Putuskan PSU di Pilgub Jambi, Al Haris Nilai Ada Materi yang Diragukan Keabsahannya

Mahkamah Konstitusi putuskan PSU di lima kabupaten untuk Pilgub Jambi, Al Haris nilai KPU tidak mampu menjelaskan dan membantah dalil pemohon. 

Penulis: Monang Widyoko | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/darwin sijabat
Al Haris 

Sehingga dengan demikian perlu diambil hikmah dari proses yang terjadi, maka semuanya akan indah pada waktunya. 

"Saya dengan tim merasa tidak pernah mencurangi siapapun. Dari awal kita sampaikan jangan pernah merusak tatanan politik Jambi, jangan ada yang dirugikan dalam Piljada ini, kita berusaha sebaik mungkin," ungkapnya. 

Sehingga pihaknya mengajak kedepannya untuk memperbaiki kesalahan kesalahan yang terjadi. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved