Wawancara Eksklusif
Karma Luar Biasa karena 'Kudeta' Cerita I Gede Pasek Suardika: SBY dan Anas Urbaningrum (2)
I Gede Pasek Suardika, eks loyalis Anas Urbaningrum menuding Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah melakukan 'kudeta' saat Anas menjadi Ketua Umum Par
Kurang lebih begini, bagi mereka yang bermasalah dengan hukum agar keluar dari partai. Kita baca itu, karena nama Mas Anas disebut terlibat kasus hambalang. Tapi status hukum tidak ada, terperiksa pun belum. Baru disebut di media. Singkat cerita, program dari pendiri ini gagal. Tidak mampu melakukan penetrasi secara maksimal karena status Anas tidak ada apa-apa.
Sampai kemudian, pertarungan ketat terus. Timpa opini, penetrasi. Semakin berjarak antara Cikeas dan Duren Sawit. Secara politik juga berjarak. Akhirnya, kami sudah membaca ketika Pak SBY ke Arab.
Beliau berangkat, kira-kira sudah dekat ini. Ternyata tanggal 4 Februari, beliau jumpa pers di sana, memberikan pertanyaan kepada KPK. Tidak lazim, kunjungan kepala negara, kepala pemerintahan, sebagai presiden di sana jumpa pers dari Jeddah. Sudah mau pulang, kok belum-belum jadi tersangka, itu tafsir kita.
Kasih sinyal mungkin begitu lah. Bahasanya adalah mempertanyakan tentang kepastian status hukum Anas Urbaningrum. Lah orang tidak jadi tersangka kok tanya kepastian. Bahasanya lucu juga, beliau bilang, dipastikan statusnya Anas Urbaningrum kalau memang bersalah katakan bersalah, kalau tidak bersalah tolong jelaskan kenapa tidak bersalah.
Itu bahasa yang kurang lazim. Tanggal 4 itu. Ketika beliau balik ke tanah air, tanggal 7 malam bertemu dengan Pak Syarief Hasan dan beberapa orang. Di situ muncul sprindik KPK bocor. Ternyata sprindik itu tidak didahului gelar perkara. Benang merahnya, yang meneken Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang hari ini dipercaya sama kubu AHY jadi benang merahnya agak panjang.
Muncul, jadi ramai, walau komite etik berjalan Syarief Hasan membantah, "Saya tidak pernah ngomong gitu,". Tapi kan' wartawan ada, semua media memuat itu. Syarief Hasan lah yang membocorkan pertama kali bahwa Anas sudah tersangka. Kalau tanggal 7 disebutkan Anas sudah tersangka. Tanggal 8 SBY menyambut dengan membuat rapat majelis tinggi.
Di sana diundang seluruh majelis tinggi, termasuk Anas Urbaningrum sebagai wakil ketua majelis tinggi. Itu yang disebut bang Jhoni Allen, yang dibilang kudeta SBY terhadap AU. Di forum itu. Kalau orang bicara kapan proses kudeta mendapatkan titik legitimasi secara politik faktual kita bisa baca 8 Februari. Keluar 8 butir penyelamatan partai, yang isinya mengambil alih kewenangan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum.
Wah itu boleh lah biasanya ini itu. Anas belum menjadi tersangka tapi kewenangan sudah diambil alih. Pokoknya kamu bermasalah, aku yang ambil alih. Hari ini semua DPD, DPC, fraksi, saya yang bertanggungjawab. Anas kamu konsentrasi di bidang hukum. Kamu ada masalah hukum, kamu konsentrasi di situ.
Pada saat itu belum tersangka?
Belum tersangka. Tanggal 8 belum tersangka. Artinya apa, ada miss skenarion, kalau kami analisa. Analisa bisa salah, tapi kayaknya banyak benarnya. Kenapa? Karena rangkaiannya ketemu. Tanggal 4 pidato, "Kok ini belum tersangka?". Tanggal 7 datang sprindik sudah dibocorkan. Artinya, "Wis loh pak ini masih ada yang belum tandatangannya,". Tapi ini bocor, tangan tuhan lah, bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna.
Tapi karena alurnya sudah disiapkan tanggal 8 diambil alih. Pidatonya SBY sendiri, bahwa penyelamatan partai, beliau akan ambil alih. Seluruh kewenangan diambil. Tanggal 10 beliau membuktikan secara de facto bahwa beliau yang mengatur. Ketua DPD dipanggil semua ke Cikeas, Anas Urbaningrum tidak.
Artinya sudah tidak dianggap Anas. Aku sekarang. Walau tidak lewat kongres diambilnya. Lewat rapat di Cikeas doang. Akhirnya diambil. Anas pintar juga, melawannya tidak vulgar. Dia datang ke Lebak, pelantikan PAC dia datangi. Untuk membuktikan kalau beliau masih ketua umum. Cara melawannya halus.
Kemudian tanggal 8 diambil alih, tanggal 10 kumpulkan DPD-DPD di situ beliau menurut teman-teman DPD menceritakan bahwa partai ini akan tenggelam kalau tidak segera saya ambil alih karena survei kita sudah 8,3 persen. Dipakai hasil survei SMRC. Waktu itu lembaga survei yang lain masih belasan. Kalau Pak Saiful Mujani agak ke sana kita paham lah. Mungkin ada korelasi survei.
Kemudian alasan survei itu diambil alih biar selamat kita semua. Tidak cukup begitu, kok belum tersangka juga. Sudah siapkan Rapimnas tidak boleh diwakilkan, pemilik suara harus hadir. DPC, DPC, harus hadir diadakan di Sahid. Suratnya dibuat tanggal 14, diadakan 17. Jadi tanggal 10 SBY kumpulkan DPD, tanggal 14 ke luar surat. Suratnya terlucu karena yang tandatangani sekretaris majelis tinggi dan sekjen DPP.
Ketua majelis tingginya cuci tangan. Ya biasalah. Anas juga tidak disuruh ikut-ikutan. Sudah dikudeta dengan status belum menjadi tersangka. Suratnya 14 acara tanggal 17. Berarti hitungan kita waktu itu tampaknya di antara ini pasti sudah tersangka. Sehingga Rapimnas akan disampaikan ini ketua umum kita sudah resmi menjadi tersangka. Kita harus mengambil langkah, mumpung kita Rapimnas, mari kita naikan kita sepakati jadi KLB.