Jika PNS Bercerai, Mantan Istri Bisa Tuntut Separuh Gaji Suami, Ini Aturannya!

Agaknya PNS yang akan bercerai, wajib berpikir ulang. Pasalnya pemerintah sudah menetapkan regulasi terkait para istri yang diceraikan suami yang

Editor: Suci Rahayu PK
ISTIMEWA
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Agaknya PNS yang akan bercerai, wajib berpikir ulang.

Pasalnya pemerintah sudah menetapkan regulasi terkait para istri yang diceraikan suami yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketentuannya: mantan istri diperbolehkan menuntut setengah dari gaji suaminya. 

Ilustrasi PNS dan Rupiah
Ilustrasi PNS dan Rupiah (ist)

Aturan tuntutan hak setengah gaji suami berstatus PNS itu diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Regulasi ini kemudian mengalami perbaruan setelah keluarnya PP Nomor 45 Tahun 1990. Dalam pasal 8 ayat (1) PP 10/1983 menyatakan "Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya”. 

pasal tersebut mengatur prosedur cerai suami istri PNS. Dalam pasal 8 ayat 5 berbunyi, “Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya”. 

Sementara apabila istri juga berstatus PNS, suami yang menceraikan istrinya juga tetap wajib memberikan sebagian gajinya untuk mantan istri.

Baca juga: Ngaku Balas Dendam ke Suami, Mama Muda Goda Oknum TNI hingga Nekat Hubungan Intim, Ketahuan

Baca juga: SEJARAH Kopassus Dimulai dari Maluku, Komandan Pertama Kapten KNIL Kini Markas Pemuda Pancasila Rata

Kendati begitu, hak gaji untuk istri tak bisa diberikan apabila perceraian terjadi karena istri melakukan perbuatan zina, melakukan KDRT terhadap suami, dan istri meninggalkan suami tanpa izin selama dua tahun berturut-turut. 

Berikut alasan PNS dibolehkan bercerai sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 1983: 

- Salah satu pihak berzina 

- Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan 

- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah 

- Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau hukum yang lebih berat 

- Salah satu pihak melakukan KDRT 

Artinya, syarat istri bisa menuntut setengah gaji suami bisa dipenuhi, jika gugatan cerai berasal dari pihak suami yang bekerja sebagai ASN. 

Hak mendapatkan setengah gaji bagi istri yang diceraikan juga mensyaratkan pasangan suami istri tersebut belum memiliki keturunan.

Sementara bagi yang sudah memiliki anak, gaji suami berstatus PNS dibagi menjadi tiga, yakni sepertiga untuk suami, sepertiga untuk anak, dan sepertiga untuk istri yang diceraikan. 

Selain itu, hak mendapatkan gaji mantan suami yang bekerja sebagai PNS juga akan hilang, jika bekas istri di kemudian hari kembali menikah. 

“Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi," bunyi pasal 8 ayat (7). 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). 

Baca juga: Kakak Ipar Rudapaksa Istri Adiknya karena hanya Pakai Handuk Saat di Kamar, Suami Malah Tak Percaya

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. 

Golongan I (lulusan SD dan SMP) 

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Golongan II (lulusan SMA dan D-III) 

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

Golongan III (lulusan S1 atau S3) 

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Link Baca Tentang CPNS Lainnya

Sumber: Kompas

https://money.kompas.com/read/2021/03/20/060446526/risiko-pns-cerai-gaji-suami-dipotong-separuh-untuk-mantan-istri?page=all

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved