Tuduhan Bunuh Bayi Tak Terbukti, Dua WNI dari Sulawesi Selatan Lolos Dari Hukuman Mati di Malaysia

Dua WNI (warga negara Indonesia) dari Sulawesi Selatan lolos dari hukuman mati di Malaysia.

Editor: Rahimin
Istimewa
Ilustrasi. Tuduhan Bunuh Bayi Tak Terbukti, Dua WNI dari Sulawesi Selatan Lolos Dari Hukuman Mati di Malaysia 

Tuduhan Bunuh Bayi Tak Terbukti, Dua WNI dari Sulawesi Selatan Lolos Dari Hukuman Mati di Malaysia

TRIBUNJAMBI.COM - Dua WNI (warga negara Indonesia) dari Sulawesi Selatan lolos dari hukuman mati di Malaysia.

Dua pekerja migran Indonesia (PMI) dibebaskan murni dari hukuman mati oleh Mahkamah Federal Malaysia.

Mereka bernama Herna Mola (perempuan) dan Soha Beta (laki-laki).

"KJRI Kuching berikan bantuan hukum sampai ke Mahkamah Federal, 2 orang WNI asal Sulsel dibebaskan murni dari hukuman mati," kata Kepala KJRI Kuching Kalaysia, Yonny Tri Prayitno dalam keterangan tertulisnya yang terkonfirmasi, Senin (22/3/2021).

Anies Baswedan Urutan Pertama Pilihan Anak Muda Untuk Jadi Presiden, Prabowo Subianto Nomor Lima

SIAPA Muchtar Pakpahan Tokoh Gerakan Buruh Pernah di Penjara Era Presiden Soeharto

Tim Pemenangan CE-Ratu di Sarolangun Masih Tunggu Keputusan Terbaik dari MK

Yonny Tri Prayitno menjelaskan, Herna Mola dan Soha Beta divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Rayuan atas tuduhan pembunuhan pada 21 Oktober 2019.

"KJRI Kuching segera ajukan banding kepada Mahkamah Federal dan pada 14 Pebruari 2021 dengan didampingi pembela dari KJRI Kuching, kedua PMI tersebut dalam persidangan Mahkamah Federal dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni serta segera dideportasi ke Indonesia," katanya. 

Yonny Tri Prayitno menceritakan, sebelumnya kedua PMI tersebut bekerja di salah satu ladang sawit di Kota Miri, Sarawak, Malaysia.

Pada 26 November 2013, mereka ditangkap polisi karena dituduh melakukan pembunuhan atas bayi yang baru dilahirkan.

"Di persidangan Mahkamah Tinggi Miri pada 24 November 2016 mereka dituntut hukuman penjara karena tidak terbukti melakukan pembunuhan namun dituduh terbukti  menyembunyikan kematian," jelas Yonny Tri Prayitno.

Atas putusan vonis tersebut Deputy Public Prosecutor (DPP) mengajukan banding. Oleh Mahkamah Rayuan, dalam sidang 21 Oktober 2019, mereka dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan divonis hukuman mati dengan digantung.

"KJRI Kuching yang selama persidangan selalu berikan bantuan hukum dan pendampingan melalui pengacara yang, mengajukan banding dan akhirnya dibebaskan," Yonny menjelaskan.

Oknum Pegawai BUMN di Jambi Ditangkap Polisi, Terbukti Miliki Pil Ekstasi

Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jangan Disebarluaskan Maupun Dipamerkan, Ini Akibatnya

Baca juga: SELAMAT ULANG TAHUN, Persembahan 11 Tahun Tribunnews.com: Aku Lokal, Aku Bangga

Menurut Yonny Tri Prayitno,  setelah diputuskan tidak bersalah dan dibebaskan murni, kini keduanya diserahkan ke Depo Imigrasi Bekenu, Sarawak untuk segera dideportasi ke Indonesia.

"Kemarin tim KJRI Kuching telah menemui dan mewawancara keduanya di Depo Imigrasi Bekenu, Miri sekaligus pembuatan SPLP kepada mereka berdua untuk mempersiapkan kepulangan ke Indonesia secepatnya," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved