Berita Muarojambi
Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jangan Disebarluaskan Maupun Dipamerkan, Ini Akibatnya
Terhadap sertifikat itu, tentu tidak bisa diagap remeh remeh, karena sertifikat vaksin Covid-19 itu sangat penting dan tidak perlu untuk disebarluaska
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan penyuntikan vaksinasi, tentu sudah memiliki selembar kertas putih dari petugas vaksinasi bertuliskan sertifikat vaksin Covid-19.
Terhadap sertifikat itu, tentu tidak bisa diagap remeh remeh, karena sertifikat vaksin Covid-19 itu sangat penting dan tidak perlu untuk disebarluaskan.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Muarojambi Afifuddin mengatakan, bagi masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi agar jangan sembarangan mengunggah sertifikat telah mengikuti vaksinasi Covid-19 ke media sosial ataupun untuk dipamerkan.
Baca juga: Cara Daftar untuk Dapat BLT UMKM 2021 Sebesar Rp 2,4 Juta
Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru 22 Maret 2021 Lengkap dengan Info Gaji
Baca juga: Pengumuman SNMPTN 2021 Hari Ini 22 Maret 2021 Begini Cara Ceknya, Ada 28 Link Alternatif
Karena di dalam selebaran sertifikat itu terdapat barcode dan Code QR yang mengandung data pribadi yang bersangkutan.
"Seperti nama lengkap, tanggal lahir dan nomor induk kependudukan (NIK) juga memiliki barcode QR, yang bisa dibaca secara otomatis akan dikhawatirkan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dan bisa berakibat fatal,"kata Afifuddin Senin (22/3/2021).
Menurutnya, sertifikat vaksinasi Covid-19 itu juga bisa digunakan untuk kepentingan khusus atau mendesak, seperti untuk keperluan perjalanan tugas keluar kota disaat pandemi Covid-19 ini.
"Karena dengan sertifikat itu jika, kita ingin berpergian keluar daerah tidak perlu di swab atau tes rapid lagi dan cukup tunjukkan sertifikat bahwa yang bersangkutan sudah di vaksin,"tuturnya.