Bos Kopi Kapal Api Murka Anak dan Istrinya Difitnah : Mereka Ciptakan Kebohongan Brutal
Chief Executive Officer (CEO) PT Kapal Api Global, Soedomo Mergonoto merisaukan pemberitaan media online lokal di Surabaya dalam memberitakan istrinya
Namun sejak perusahaan berjalan, Mimihetty tidak memperoleh laporan keuangan perusahaan yang masuk akal dan tidak pernah diaudit oleh auditor independen.
Ia beberapa kali menegur direksi yang seharusnya menggelar RUPS dan mempertanggungjawabkan laporan keuangan pada pemegang saham, sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Belakangan, Mimihetty malah kesulitan menghubungi para direksinya.
Ia curiga, sehingga mengirim tim audit.
Baca juga: Sinopsis Reply 1988 Episode 11 di NET TV, Choi Taek Mengaku Menyukai Deok Sun
Namun tim ini kesulitan mengakses dokumen perusahaan.
Anehnya, Mimihetty malah sampai menerima surat teguran dari kantor pajak perihal adanya tunggakan pajak PT. Kahayan Karyacon sebesar Rp 2,255 miliar.
Ditambah lagi pada 2019, melalui website Kemkumham ternyata diketahui terbit Akta Perubahan Nomor: 17 Tanggal 24 Januari 2018, tentang Pengangkatan Kembali Direksi dan Komisaris Perseroan.
Akte tersebut terbit tanpa sepengetahuan Mimihetty selaku pemegang saham mayoritas.
Menduga ada tindak pidana pemalsuan, Mimihetty melalui kuasa hukumnya, Nico SH MH, melaporkan ke Bareskrim Polri.
Saat ini kasus dugaan pemalsuan ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Serang, Banten, dan Leo Handoko duduk di kursi terdakwa.
Selain dugaan pemalsuan akte, Mimihetty juga meminta Nico melaporkan perkara penggelapan uang perusahaan ke Bareskrim Polri.
Dikatakan, jika pada saat diminta pertanggung jawaban Leo Handoko sekeluarga terbuka dan kooperatif dalam memberikan data yang sesungguhnya sesuai tugas dan tanggung jawab direksi sesuai mekanisme UU Perseroan, tentunya permasalahan ini tidak akan dibawa oleh Mimihetty ke proses hukum.
Terlebih lagi Leo Handoko sudah menjadi Terdakwa maka semakin jelas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh 1 keluarga ini
Namun Leo dan keluarganya bukannya menjelaskan duduk perkara kasusnya di pengadilan.
“Malah menggunakan media untuk menyebarkan berita bohong serta memfitnah keluarga saya,” kata Soedomo. Istri dan anaknya juga dituduh tidak membayar pajak.