Al Haris di Jambi, Cek Endra di Jakarta, Mahkamah Konstitusi Putuskan Sengketa Pilgub Jambi
Cek Endra sebagai cagub paslon nomor 01 akan menyaksikan dari Jakarta, sebaliknya cagub paslon nomor 03 Al Haris dari Jambi.
"Penetapan itu bisa langsung kita lakukan. Setelah diputuskan MK, KPU Provinsi Jambi akan menunggu arahan dari KPU RI. Paling lambat tiga hari atau Kamis (25/3) sudah kita tetapkan melalui pleno," terang Apnizal, Jumat lalu.
Sebaliknya, jika MK menerima gugatan yang diajukan paslon CE-Ratu dan menolak eksepsi penyelenggara Pemilu, pihaknya siap untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 88 TPS di 15 desa/kelurahan yang terdapat di lima kabupaten di Provinsi Jambi.
Pemungutan suara ulang ini juga harus dilaksanakan sebelum 30 hari pascaputusan MK.
Jika itu terjadi, pihaknya akan mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk PSU. Mulai dari peralatan, hingga petugas.
Terkait petugas pemungutan suara, Apnizal menjelaskan, pihaknya akan melakukan perekrutan ulang.
Mekanismenya, bisa saja merujuk pada daftar yang ada sebelumnya, atau bisa juga dengan kembali membuka pendaftaran.
Sama halnya dengan KPU, Bawaslu Provinsi Jambi juga akan melakukan persiapan jelang putusan MK dibacakan.
Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi menyebut, pihaknya tidak perlu melakukan banyak persiapan jika MK menolak gugatan paslon dan menerima eksepsi penyelenggara pemilu.
Walakin, jika MK memutuskan mengabulkan gugatan paslon nomor urut 1 pada sengketa Pilgub Jambi kemarin, setidaknya Bawaslu perlu melakukan lima persiapan.
Selain perencanaan mereka akan melalukan perekrutan panitia pengawas pemilu hingga menyiapkan soal anggaran, pengawasan logistik, dan persiapan untuk hari pelaksanaan PSU.
"Kita masih menunggu teknis, petunjuk, apakah berdasarkan daftar nama kemarin atau kita rekrut ulang. Yang jelas petugas yang kemarin masa jabatannya sudah habis," tandasnya. (con/are)