KLB Partai Demokrat

Partai Demokrat Versi KLB Diberi Waktu Pemerintah 7 Hari untuk Lengkapi Berkas

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly  mengaku sudah meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Editor: Rohmayana
Tribun Medan/Danil Siregar
Pendiri Partai Demokrat, Etty Manduapessi secara resmi membuka Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang sudah menyerahkan berkas ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly  mengaku sudah meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Namun, kata Yasonna, berkas tersebut masih belum sempurna sehingga harus dilengkapi.

"Sudah, kami sudah teliti, dirjen juga sudah memberikan surat. Ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," kata Menteri Yasonna kepada wartawan di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).

Lebih lanjut, kata politisi dari PDIP itu, pihaknya dalam hal ini Dirjen AHU sudah melayangkan surat kepada kubu KLB yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat pada Jumat kemarin.

Baca juga: Sosok ini Sindir Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Sebut Membawa Begal dari Luar

Baca juga: Nasib AHY di Ujung Tanduk, Putra SBY Terancam Miskin Digugat Jhoni Allen Rp 55,8 Miliar

Pada surat tersebut, kubu KLB diminta untuk melengkapi berkas dengan berikan tenggat waktu selama 7 hari.

"Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya. Diberi waktu karena kan ada waktu 7 hari," kata Yasonna.

"Maka beri waktu mungkin senin atau selasa diberikan kepada kami untuk kami lihat lagi," lanjutnya.

Akan tetapi, Yasonna tidak membeberkan sudah sejauh mana kelengkapan berkas dari kubu Partai Demokrat versi KLB yang diteliti pihaknya.

"Pokoknya masih ada yang harus dilengkapi untuk kepentingan. Dokumen-dokumen masih ada yang harus dilengkapi," tukas Yasonna.

Baca juga: Wajar Jokowi Berkomunikasi dengan AHY

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly mengungkapkan, pihaknya telah menerima permohonan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham," kata Menteri Yasonna kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).

Lebih lanjut kata Yasonna, saat ini pihaknya tengah memeriksa kelengkapan dari dokumen yang dilayangkan tersebut.

Pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan apakah seluruh proses permohonan pengesahan itu sesuai dengan peraturan partai.

"Kami akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD&RT partai," jelasnya.

Baca juga: AHY Gerilya Jegal Moeldoko Kuasai Demokrat, Jhoni Allen Didepak dari DPR 

Menteri Yasonna mengatakan jika hal tersebut masih belum lengkap, maka pihaknya meminta untuk pihak KLB melengkapinya.

Kendati demikian ada tenggat waktu yang diberikan Kemenkumham untuk melalukan revisi nantinya.

"Kami lihat dulu. Biasanya, kalau ada yang tidak lengkap, kami minta dilengkapi, tentu ada tengat waktu kami beri untuk melengkapi," kata Menteri Yasonna. (*)

SUMBER :  Tribunnews.comWartakotalive

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved