Apakah Perilaku Rizieq Shihab di Persidangan Sudah Merendahkan Hakim? Komisi Yudisial Bakal Begini

Seperti dketahui, Rizieq Shihab menolah untuk menjalani sidang online. Rizieq Shihab menganggap ada diskriminasi terhadap dirinya.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
ist
Sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab, Jumat (19/3/2021). 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang online yang digelar untuk memutus perkara Rizieq Shihab menjadi sorotan.

Seperti dketahui, Rizieq Shihab menolah untuk menjalani sidang online.

Rizieq Shihab menganggap ada diskriminasi terhadap dirinya.

Ia merujuk, Napoleon Bonaparte yang bisa sidang offline.

Bahkan Napoleon dengan asyik bisa joget Tiktok loh.

Komisi Yudisial (KY) akan mendalami dan melakukan analisa terkait penolakan terdakwa Habib Rizieq Shihab untuk hadiri sidang virtual dengan alasan khawatir terjadi kendala teknis.

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya akan menelisik apakah perilaku Rizieq Shihab merupakan kategori merendahkan hakim di persidangan atau tidak.

"Ketidakhadiran HRS secara online dengan alasan teknis dan sebagainya menjadi perhatian KY apakah ini merupakan kategori dari sikap merendahkan martabat kehormatan hakim atau tidak," kata Mukti dalam keterangan videonya, Sabtu (20/3/2021).

Mukti menerangkan bahwa terdapat dua bentuk tindakan yang bisa diambil KY dalam upaya menjaga kehormatan dan keluhuran hakim pengadilan.

Pertama, mengawasi hakim yang dianggap melanggar perilaku etis.

Kedua, melakukan advokasi terhadap hakim - hakim yang direndahkan pihak tertentu.

Untuk kasus di sidang Rizieq Shihab, KY telah memiliki sejumlah catatan argumentasi yang dilayangkan oleh penasihat hukum maupun hakim perkara.

Catatan itu nanti akan dianalisis dan kemudian mengambil langkah lanjutan sebagaiman kewenangan KY.

"Dalam konteks HRS, tentu KY sudah mempunya beberapa catatan baik terhadap penasihat hukum maupun argumentasi hakim nantinya kita akan analisis lebih dalam kemudian KY Akan mengambil langkah tindak lanjut sesuai kewenangan Komisi Yudisial," pungkasnya.

Baca juga: Kumpulan Kode Redeem Free Fire Hari Ini 21 Maret 2021 Lengkap Cara Klaimnya Buruan Dapat Hadiah

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 21 Maret 2021, Taurus Produktif, Keberuntungan Finansial Virgo

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved