Berita Nasional

Andi Arief Sindir Demokrat Kubu Moeldoko, Sebut Gagal Daftar hingga Bayar Ahli IT Untuk Bobol Sistem

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat tersebut melalui cuitan di Twitter pribadi terbarunya, @AndiArief_ID.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kolase/Tribunjambi.com
Andi Arief sebut kudeta Moeldoko Gagal, singgung pula soal gagal daftar 

"Sudah, kami sudah teliti dirjen juga sudah memberikan surat.

Ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," ungkap Menteri Yasonna Laoly kepada wartawan di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).

Lebih lanjut, kata politisi dari PDIP itu, pihaknya dalam hal ini Dirjen AHU sudah melayangkan surat kepada kubu KLB yang menetapkan Kepala Staf Presiden ( KSP) Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat pada Jumat kemarin.

Pada surat itu, kubu KLB diminta agar melengkapi berkas dengan berikan tenggat waktu selama 7 hari.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ((KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO))

"Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya.

Diberi waktu karena kan ada waktu 7 hari," ujar Yasonna Laoly.

"Maka beri waktu mungkin senin atau selasa diberikan kepada kami untuk kami lihat lagi," sambungnya.

Akan tetapi, Yasonna Laoly tidak membeberkan sudah sejauh mana kelengkapan berkas dari kubu Partai Demokrat versi KLB yang diteliti pihaknya.

"Pokoknya masih ada yang harus dilengkapi untuk kepentingan.

Dokumen-dokumen masih ada yang harus dilengkapi," kata Yasonna Laoly.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly mengungkapkan, pihaknya telah menerima permohonan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham," ujar Menteri Yasonna kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).

Lebih lanjut kata Yasonna, pihaknya saat ini tengah memeriksa akan kelengkapan dari dokumen yang dilayangkan tersebut.

Pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan apakah seluruh proses permohonan pengesahan sesuai dengan peraturan partai.

"Kami akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD&RT partai," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved