Tujuh Bulan Buron, Tahanan BNNP Jambi yang Kabur Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polresta Jambi
Tersangka yang kabur bersama 8 tahanan lainnya dari rumah tahanan (rutan) BNNP Jambi, pada Agustus tahun lalu, berhasil diringkus Tim Satresnatkona Po
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pelarian Rama Satria (32), yang menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) BNNP Jambi, berakhir ditangan Satresnarkoba Polresta Jambi.
Tersangka yang kabur bersama 8 tahanan lainnya dari rumah tahanan (rutan) BNNP Jambi, pada Agustus tahun lalu, berhasil diringkus Tim Satresnatkona Polresta Jambi di kawasan Jalan Moh Yamin, Lebak Bandung, Jelutung, Kota Jambi, Rabu (17/3/2021) lalu.
Sekira kurang lebih 7 bulan menjadi buronan, Rama akhirnya tidak berkutik ketika diamankan petugas dari dalam mobil merek Honda Brio warna putih yang ia kendarai.
Baca juga: GMCL UIN STS Jambi, Tumbuhkan Minat Membaca dengan Situasi Menarik dan Tak Membosankan
Baca juga: Gantikan Krisdayanti yang Tak Hadir, Yuni Shara Jadi Sorotan Saat Mendampingi Aurel Saat Siraman
Baca juga: Cara Lulus Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15, Pendaftaran Ditutup Besok
Penangkapan Rama berawal dari informasi yang diterima tim, bahwa tersangka sedang berada disekitaran lokasi.
Kemudian, petugas langsung berupaya membuntuti mobil tersebut. Saat melintas di kawasan Jalan Prof Moh Yamin, mobil yang dikendarai pelaku dihentikan petugas.
"Tim kita mendapat informasi dan membuntuti pelaku, hingga akhirnya berhasil kita amankan dan bawa ke Mapolresta Jambi," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian, Sabtu (20/3/2021) pagi.
Sebelum diringkus, Rama sempat melarikan diri ke wilayah Aceh, kemudian kembali ke Jambi untuk bertemu dengan keluarganya.
Dari Rama, petugas juga turut temukan 2 paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 1,70 gram.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar ada DPO atas nama Rama Satria. Dia tidak sendiri, tapi bersama 4 orang lainnya," tambah Dover.
Usai diamankan, petugas melakukan penggeledahan di mobil tersebut. Tidak sia-sia, petugas menemukan 2 paket narkotika jenis sabu.
"Barang bukti sabu, kita dapatkan di depan tempat duduk DPO atas nama Rama Satria ini. Dia sembunyikan di bawah kursi jok mobilnya," tukas Dover.
Tanpa mengelak lagi, saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa barang bukti jenis sabu yang dibawanya adalah miliknya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP George Alexander Pakke menerangkan, bahwa DPO BNNP Jambi atas nama Rama Satria ini datang ke Jambi untuk melihat keluarganya.
"Dia datang untuk menjenguk orangtuanya di Kota Jambi lantaran sudah sekitar setengah tahun kabur ke Aceh," tandasnya.
Diduga, pelaku mengendus kedatangan petugas sehingga berusaha kabur lagi. "DPO ini rencananya mau melarikan diri lagi numpang dengan kawannya," tutur George.
Guna penyelidikan lebih lanjut, Rama Satria beserta barang bukti narkotika jenis sabu berikut 4 orang lainnya masih diamankan di Polresta Jambi untuk pemeriksaan lagi.
"Usai pemeriksaan, kita kordinasi BNNP Jambi untuk penyerahan DPO Rama Satria," imbuhnya.
Sebelumnya, pada Agustus 2020, terjadi pembobolan ruangan sel rutan BNNP Jambi yang dilakukan oleh 9 orang tahanan BNNP Jambi untuk melarikan diri.
Beruntung, tiga orang berhasil diringkus petugas saat itulah. Sedangkan, Rama beserta 6 orang lainnya berhasil kabur melarikan diri.
Kini petugas masih memburu 5 orang lainnya yang sudah ditetapkan DPO petugas.
Kelimanya, yakni Rudi Suhardak, Deni, Ade Chandra, Nazaruddin dan Real. Mereka diketahui pemilik narkoba jenis sabu seberat 7 kg atau senil Rp7,5 miliar.