7 Orang Diamankan dalam Operasi Antik, Sita Sabu dan Esktasi Asal Sumsel

Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil menangkap tujuh orang diduga tersangka dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/RIFANI HALIM
Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil menangkap tujuh orang diduga tersangka dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi. 

Kasat menyampaikan mereka diamankan satgas III Ops Antik Siginjai 2021 pada Selasa (16/3) sekitar pukul 16.15 di sebuah pondok yang tidak berpenghuni.

Dia menyebutkan awal sebelum penangkapan tersebut tim mendapatkan informasi bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan observasi dan memancing target operasi seakan membeli barang haram tersebut seharga Rp500 ribu.

Mendapati target bergegas menuju lokasi tersebut, anggota pun melakukan pembuntutan dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

"Mereka ditangkap, digeledah dan tim menemukan paket narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi keduanya mengakui itu milik mereka," ungkap Kasat.

Dari keterangan tersangka, barang tersebut diperoleh dari Ndut di sebuah pondok Desa Jenih seharga Rp500 ribu. Kemudian tim melakukan pengembangan dan menuju lokasi yang dimaksud. Namun sayangnya lokasi yang dituju sudah kosong.

Dua tersangka yang kini diamankan di Mapolres Merangin itu disangkakan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(win)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved