7 Orang Diamankan dalam Operasi Antik, Sita Sabu dan Esktasi Asal Sumsel

Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil menangkap tujuh orang diduga tersangka dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/RIFANI HALIM
Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil menangkap tujuh orang diduga tersangka dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil menangkap tujuh orang diduga tersangka dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono mengatakan, ketujuh orang itu diamankan dalam Operasi Antik Nnarkoba yang digelar 5 Februari hingga 16 Maret 2021 lalu.

"Kita di Operasi Antik 2021 ini, di Polres Sarolangun itu ada lima target operasi dan lima-limanya bisa kita amankan yang meliputi tujuh orang tersangka dan dua diantara tujuh tersebut adalah residivis," katanya, Rabu (17/3).

Ia menyebutkan, dari lima target operasi yang dilakukan petugas itu, terdapat juga pelaku yang diamankan dari hasil pengembangan. Tempat Kejadian Perkara (TKP) itupun, tersebar di beberapa kecamatan. Mulai dari Bathin Vlll, Sarolangun, Pauh, Limun hingga Pelawan Singkut.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan Polres Sarolangun, diantaranya ada ekstasi dan juga sabu.

"Kalau total yang sabunya ini ada 3,33 gram dan ekstasi ada 6 setengah butir. Kalau dirupiahkan 3,33 gram ini nilainya sekitar Rp5 jutaan, kalau yang 6 butir sekitar Rp2 jutaan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan, dua dari tujuh orang tersangka merupakan residivis dari kasus yang sama. Bebas dalam proses asimilasi tahun 2020 kemarin.

"Kalau yang tujuh orang kita amankan dari operasi antik ini rata-rata sebagai pengedar dan juga pemakai, karena juga kalau dia pengedar juga antar jemput saja," terangnya.

Untuk dua orang yang residivis, dikatakan Sugeng berinisial T dan juga S. Sedangkan lima orang lainnya, berinisial l, A, D, L dan juga M. Nantinya masing-masing dari mereka akan disangkakan dengan Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2019.

"Kalau ancamannya kita tidak membedakan antara residivis dengan yang lain, hanya berdasarkan perbuatannya saja. Nah kalau yang kita sudah lakukan proses penyidikan itu kita kenakan pasal 112 ayat 1 di juntokan ke 114 ayat 1 termasuk di 127 ayat 1 undang-undang narkotika 35 tahun 2009," imbuhnya.

Ia menambahkan, berdasarkan pengungkapannya diketahui bahwa barang haram tersebut didapatkan pelaku melalui provinsi tetangga di Sumatera Selatan.(can)

Dipancing Hendak Beli Sabu

MILIKI sabu seberat 0.25 gram, dua pemuda dibekuk Satresnarkoba Polres Merangin di pondok di kebun karet. Satresnarkoba AA (38) warga Desa Pulau Rayo, Kecamatan Tabir Ulu dan JH ((26) warga Desa Kapuk, Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin.

Kapolres Bungo melalui Kasaresnarkoba, AKP Ismail menyebutkan kedua warga Merangin itu diamankan atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

"Iya, dua orang diamankan. Mereka memiliki sabu seberat 0.25 gram," katanya, Rabu (17/3).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved