Ingat, Kepala Daerah Bisa Ganti Sekda Setiap Bulan, Ini Kata Menpan RB
Tjahjo Kumolo gubernur, bupati, atau wali kota dipersilakan mengganti sekretaris daerah (sekda) apabila tidak bisa bekerja secara maksimal dan
Tjahjo Kumolo gubernur, bupati, atau wali kota dipersilakan mengganti sekretaris daerah (sekda) apabila tidak bisa bekerja secara maksimal dan profesional.
TRIBUNJAMBI.COM – Kepala daerah mulai dari gubernur hingga wali kota/bupati bisa gonta-ganti sekretaris daerah atau sekda. Kapan saja.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. Tapi tentu dengan catatan.
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan hal itu usai peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) Smart Kota Salatiga, Jumat (19/3/2021).
Kata Tjahjo Kumolo gubernur, bupati, atau wali kota dipersilakan mengganti sekretaris daerah (sekda) apabila tidak bisa bekerja secara maksimal dan profesional.
Menurut Tjahjo Kumolo, kebijakan tersebut sesuai arahan Presiden Jokowi dalam rangka menggerakkan tata kelola pemerintahan berkaitan dengan layanan publik.
"Janji gubernur, bupati, dan wali kota kepada pemilihnya saat kampanye sama, tapi tugas ASN harus tunduk dan tegak lurus. Jadi kalau ada Sekda atau OPD tidak mampu boleh mengganti setiap bulannya," jelasnya usai peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) Smart Kota Salatiga, Jumat (19/3/2021).
Dikatakan Tjahjo, reformasi birokrasi tidak hanya dilihat dari penyederhanaan eselon kepegawaian tetapi lebih luas.
Tugas aparatur sipil negara (ASN) harus mampu menjabarkan visi dan misi kepala daerah.
Baca Berita Jambi lainnya
klik:
Baca juga: Nikmati Air Terjun Eksotis di Objek Wisata Pulau Cinta Muaro Bungo yang Belum Banyak Diketahui
Baca juga: Objek Wisata di Bungo Hadirkan Seribu Bunga di Athaya Garden Bikin Serasa Seperti di Negeri Dongeng
Baca juga: 3 Gurandil PETI di Sarolangun Tewas, Dikabarkan Tersetrum di Lubang PETI
Baca juga: PROMO KFC Jumat 19 Maret 2021, Buruan Dapatkan 5 Potong Ayam dan 3 Nasi Mulai dari Rp 68.182
"Selain itu juga dapat menggabungkan dengan program pemerintah pusat serta cepat, tepat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat," terangnya.
Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan sekretaris daerah merupakan motor penggerak pelaksanaan visi dan misi Pemerintah Kota Salatiga.
"Jabatan tersebut (sekda) membutuhkan pejabat dengan kualifikasi yang tinggi, mempunyai rekam jejak, integritas dan moralitas yang baik, mempunyai kompetensi manajerial. Yang paling penting adalah memahami betul arah pembangunan Kota Salatiga baik jangka pendek maupun jangka panjang,” jelas Yuliyanto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpan RB: Sekda yang Tidak Profesional Bisa Diganti Setiap Bulan",