Berita Sarolangun

KPHP Sarolangun Sebut Ranperda Soal Hutan Adat Berguna untuk Perlindungan Masyarakat di Sana

Kepala UPTD KPHP Limau Misriadi mengatakan, perda yang telah diajukan oleh eksekutif maupun legislatif berguna untuk pengakuan dan perlindungan masyar

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Rifani
KPHP Limau dan dinas lingkungan hidup bersama masyarakat hutan adat desa temenggung 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - KPHP Limau Unit VII Hulu Sarolangun menyatakan, ranperda tentang Hutan Adat di Sarolangun terdapat 20 hutan adat yang tersebar di wilayahnya.

Kepala UPTD KPHP Limau Misriadi mengatakan, perda yang telah diajukan oleh eksekutif maupun legislatif berguna untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat hutan adat.

"Harapannya bisa dijadikan payung hukum terhadap masyarakat adat," kata Misriadi, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Pemkab Sarolangun Ajukan Ranperda Hutan Adat di Sarolangun

Baca juga: Tribun Berbagi Kebahagiaan, Bagikan Paket Sembako ke Pengecer, Kaum Dhuafa, dan yang Membutuhkan

Baca juga: Uji Adrenalin, Basarnas Jambi Terjunkan Wartawan dari Tower Setinggi 20 Meter

Tambahnya, perda itu guna di memperkuat lagi surat kerja Menteri lingkungan hidup dan kehutanan.

"Perda ini di ajukan oleh pengelola hutan adat yang ada di kabupaten Sarolangun. Jadi bukan karena di inisiasi oleh siapa-siapa, tapi ini karena kebutuhan masyarakat," jelasnya.

Secara garis besar, ia menjelaskan, konsep hutan adat yang berada di kabupaten Sarolangun yaitu "Rimbo Larangan", secara fisik hutan tersebut masih sangat terjaga dan dilestarikan oleh masyarakat.

"Harapannya kedepan jangan sampai ada pihak-pihak atau oknum-oknum yang ingin mengefloitasi , yang merubah fungsi hutan adat," katanya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved