Kepergok Pemilik Rumah, Resedivis Asal Riau, Lakukan Percobaan Pencurian di Rumah Warga di Tungkal

Kepergok Pemilik Rumah, Resedivis Asal Riau, Lakukan Percobaan Pencurian di Rumah Warga di Tungkal

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/samsul bahri
AB, warga Indragiri Hilir, residivis kasus penggelapan ditangkap karena curi motor warga Tanjab Barat 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Seorang pria asal Desa Pinang Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indra Giri Hilir, Provinsi Riau, AB (34, diamankan kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). AB diamankan karena melakukan aksi percobaan pencurian dan membobol rumah warga, Rabu (17/3).

Pelaku mencoba melancarkan aksinya di rumah warga di Parit 6 RT 7 Dusun Pinang Emas, Desa Jati Emas, Kabupaten Tanjabbar.

Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro melalui Kapolsek Tungkal Ilir, AKP Agus Purba, mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban baru pulang kerja pada Rabu (17/3) sekira pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan Besok Hari, Aries Saatya Mengeksplorasi Peluang

Baca juga: Barang Bukti Rp1,6 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Jambi, 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal Dibakar

Setelah itu, korban melihat rumah dalam kondisi gelap. Saat itu korban kaget ketika melihat kunci engsel pintu rumahnya sudah rusak.

"Korban langsung ke dapur dan mendapati pelaku yang akan melarikan diri. Namun berhasil di amankan korban dan kemudian korban langsung telpon ketua RT dan kemudian bersama warga di bawa ke kantor desa," papar Kapolsek, Kamis (18/3/2021).

Menurut Agus, pelaku merupakan residivis kasus penggelapan dan saat ini telah diamankan di Mapolres Tanjabbar. Berdasarkan catatan kepolisian kata Agus, ternyata pelaku pernah masuk penjara dengan kasus penggelapan di Tembilahan, Riau.

Baca juga: Curahan Hati Ibu di Tinggal Pergi Anaknya Berusia 3 Tahun yang Terkunci dalam Mobil Selama 4 Jam

Baca juga: Dukun Pengganda Uang Janjikan Rp 10 Juta Bisa Digandakan Jadi Rp 500 Juta Dengan Ritual Jenglot

“Pelaku juga baru satu bulan keluar (penjara)," ungkap Kapolsek Tungkal Ilir, kemarin.

AB dipidana penjara selama tiga tahun dalam kasus penggelapan. Di tahan pada Mei 2019 dan keluar dengan bebas bersyarat pada 15 Februari 2021 lalu.(Tribunjambi.com/Samsul Bahri)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved