Barang Bukti Rp1,6 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Jambi, 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal Dibakar

Barang Bukti Rp1,6 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Jambi, 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal Dibakar

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Aryo Tondang
Pemusnahan rokok dan barang ilegal di Bea Cukai Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Barang bukti senilai Rp1,6 miliar dari hasil tangkapan Bea Cukai Jambi, berupa 4,2 juta batang rokok dan 18 buah Sex toys ilegal dimusnahkan, Rabu (17/3/2021).

Pemusnahan barangan bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar di Halaman Kantor Pengawasan dan Cukai Type Madya Pabean B Jambi, Rabu (17/3).

Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III, Leonardo Samosir mengatakan, jika dirupiahkan, total barang bukti yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp 1,6 miliar lebih. Menurutnya, akibat peredaran barang-barang ilegal tersebut, negara harus mengalami kerugian Rp 2,6 miliar lebih.

Baca juga: Polda Jambi Ungkap Ilegal Commerce Warga Jambi Diringkus Setelah Palsukan 840 Liter Racun Rumput

Baca juga: Doa Amalan yang Dianjurkan Rasulullah SAW Saat Mimpi Buruk Lakukan Taawudz & Meludah

"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dapat menimbulkan potensi kehilangan penerimaan hingga Rp2 miliar lebih," jelas Leonardo, Kamis (18/3).

Selain dampak materil, peredaran rokok ilegal serta barang ilegal lainnya tersebut kata Leonard, juga berdampak pada immateril.

Menurutnya, dapat mengganggu stabilitas pasar dalam negeri, khususnya produk dalam sejenis yang dimusnahkan, dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat.

Baca juga: Dukun Pengganda Uang Janjikan Rp 10 Juta Bisa Digandakan Jadi Rp 500 Juta Dengan Ritual Jenglot

Baca juga: Berganti Identitas Menjadi Laki-laki, Ini Nama Baru Mantan Atlet Voli Timnas Aprilia Manganang

Pemusnahan tersebut bilang Leonardo, juga merupakan satu di antara kontribusi KPPBC Type Madya Pabean B Jambi, terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal, yang melanggar ketentuan larangan pembatasan dan melanggar ketentuan di bidang cukai.

"Semoga melalu kegiatan ini, dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggar undang-undang Kepabeaan dan Cukai," tutup Leonard.(Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved