Berita Sarolangun

VIDEO Tujuh Orang Diduga Tersangka dalam Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi

Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil menangkap tujuh orang diduga tersangka dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nani Rachmaini

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN -Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil menangkap tujuh orang diduga tersangka dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono mengatakan, ketujuh orang itu diamankan dalam operasi antik narkoba yang digelar pada tanggal 5 Februari hingga 16 Maret 2021.

"Kita di operasi antik 2021 ini, di Polres Sarolangun itu ada lima target operasi dan  lima-limanya bisa kita amankan yang meliputi ada tujuh orang tersangka dan dua diantara tujuh tersebut adalah residivis," katanya, Rabu (17/3/2021).

Ia menyebutkan, dari lima target operasi yang dilakukan petugas itu, terdapat juga pelaku yang diamankan dari hasil pengembangan.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) itupun, tersebar dibeberapa Kecamatan.

Mulai dari Bathin Vlll, Sarolangun, Pauh, Limun hingga Pelawan Singkut.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan polres Sarolangun, diantaranya ada Ekstasi dan juga Sabu.

"Kalau total yang sabunya ini ada 3,33 gram dan ekstasi ada 6 setengah butir. Kalau di rupiahkan 3,33 gram ini nilainya sekitar 5 jutaan, kalau yang 6 butir sekitar 2jutaan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan, dua dari tujuh orang tersangka merupakan residivis dari kasus yang sama. Bebas dalam proses asimilasi tahun 2020 kemarin.

"Kalau yang tujuh orang kita amankan dari operasi antik ini rata-rata sebagai pengedar dan juga pemakai, karena juga kalau dia pengedar juga antar jemput saja," terangnya.

Untuk dua orang yang residivis, dikatakan Sugeng berinisial T dan juga S. Sedangkan lima orang lainnya, berinisial l, A, D, L dan juga M. Nantinya masing-masing dari mereka akan disangkakan dengan Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2019.

"Kalau ancamannya kita tidak membedakan antara residivis dengan yang lain, hanya berdasarkan perbuatannya saja. Nah kalau yang kita sudah lakukan proses penyidikan itu kita kenakan pasal 112 ayat 1 di juntokan ke 114 ayat 1 termasuk di 127 ayat 1 undang-undang narkotika 35 tahun 2009," imbuhnya.

Ia menambahkan, berdasarkan pengungkapannya diketahui bahwa barang haram tersebut didapatkan pelaku melalui Negeri tetangga di Sumatera Selatan.
(Tribun Jambi.com /Rifani Halim)

Baca berita lain tentang Sarolangun

Baca juga: Rusli Efendi Seorang Perawat Jambi yang Sempat Ditentang Keluarga Urus Kesehatan Suku Anak Dalam

Baca juga: IPAL RSUD Muarojambi Sudah Lama Rusak dan Tidak Berfungsi

Baca juga: Prakiraan Cuaca Besok Hari, Sejumlah Wilayah Diprediksi Alami Hujan Lebat Disertai Petir

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved