Polisi Sebut Begal Usia 16 Tahun Tak Beraksi Sendiri, Mengaku Sudah Beraksi 6 Kali
Ia mengungkapkan IK bukanlah satu-satunya anak di bawah umur dalam komplotan tersebut.
Mereka di antaranya yakni ZV (35) yang berperan sebagai otak pelaku dan eksekutor, RM (19) yang berperan sebagai joki dan eksekutor, YD (17) sebagai jki dan yang menyiapkan senjata berupa pisau sangkur, SY (16) sebagi Joki dan IK (16) sebagai penadah.
Atas perbuatannya mereka disangkakan melanggar pasal Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sembilan bulan, pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun, dan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
"Di sini kita tersangkakan dengan pasal 368, 365, dan 480 untuk penadahnya," kata Yusri.
Dari penangkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu pisau sangkur, satu celurit, enam unit handphone, dan tiga buah sepeda motor berbagai merek.
Baca Juga Berita Begal Lainnya
Sumber : TRIBUNNEWS