Pagar Beton yang Halangi Rumah Warga di Ciledug Akhirnya Dibongkar Pakai Eskavator
Pagar beton yang sempat viral karena menghalangi akses rumah warga Kota Tangerang akhirnya dibongkar, Rabu (17/3/2021) pagi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA- Pagar beton yang sempat viral karena menghalangi akses rumah warga di RT 004/RW 03 Jalan Akasia, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang akhirnya dibongkar, Rabu (17/3/2021) pagi.
Pembongkaran pagar beton di Ciledug tersebut dilakukan oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP.
Petugas gabungan langsung membongkar pagar beton menggunakan dua unit eskavator.
Tampak dalam video yang diunggah akun Instagram @info_ciledug, sebuah eskavator berwarna kuning dengan mudahnya merobohkan pagar beton setinggi kurang lebih dua meter itu.
Sementara beberapa petugas gabungan berseragam lengkap terlihat sedang mengamankan jalannya pembongkaran pagar beton tersebut.
"Hari ini petugas gabungan dari TNI POLRI dan Satpol PP merobohkan tembok beton yang selama ini menutupi akses rumah warga di Jl. Kav. Brebes, RT.004/RW.003, Tajur, Ciledug, Tangerang. Rabu, (17/03/2021) sekitar pukul 08.00 WIB," tulis akun Instagram tersebut.
"Proses ini berjalan dengan lancar, dalam hitungan belasan menit, tembok beton berhasil diratakan dengan menggunakan 2 alat berat," tambahnya.
Baca juga: Buwas Bongkar 2 Menteri Jokowi yang Perintahkan Impor 1 Juta Ton Beras, Ketua Umum Partai
Diberitakan sebelumnya, adanya pagar tembok beton menutup akses jalan rumah warga di Jalan Akasia RT 04 RW 03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, bakal dibongkar.
Perintah bongkar pagar tembok beton tersebut, merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
"Sudah diinstruksikan ke Asda 1 dan Kasatpol PP untuk segera bongkar pagar betonnya," ujarnya ketika dimintai konfirmasi Warta Kota, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Teddy Tak Juga Kembalikan Aset Rizky Febian Meski Tenggat Waktu Habis, Akan ke Ranah Hukum?
Kasus pagar tembok beton di Kecamatan Ciledug itu ditanggapi Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto.
Ia mengatakan keputusan pembongkaran tembok ini diambil lantaran usaha mediasi beberapa kali dilakukan oleh Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.
"Pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan," ucapnya Ivan.
Telah dilakukan peninjauan lapangan dilakukan Pemkot Tangerang bersama BPN Kota Tangerang.
Didapati bahwa bidang tanah tanah yang jadi polemik telat tercatat sebagai jalan.