Pencabulan di Tanjabbar

Lima dari Sembilan Pelaku Pencabulan Anak 14 Tahun di Tanjabbar, Ternyata Masih Dibawah Umur

"Sedang kita tanggani kasusnya, dan kita gelar perkara. Karena ini masih anak di bawah umur jadi benar-benar harus hati-hati untuk kasus ini,"sebutnya

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Tanjabbar.

Kali ini, anak berusia 14 tahun dicabuli oleh sembilan orang pemuda.

Mirisnya lagi, tidak hanya korban yang anak dibawah umur.

Baca juga: All England 2021 Hari Pertama Ditunda Gara-gara Sejumlah Tim Dinyatakan Positif Covid-19

Baca juga: Dinas PUPR Muarojambi Apresiasi Kerja Kodim 0415/Batanghari Dalam Program TMMD di Kumpeh

Baca juga: Siap-siap! Keberangkatan Haji Ditentukan Akhir Maret Ini, Kemenag Bungo Prioritaskan CJH 2020

Adapun sembilan tersangka tersebut yakni berinisial DR (20), AC (21), YO (13), MI (17), SD (22), SU (20), EB (16), DR (16), MF (17).

Sementara itu, dari sembilan tersangka tersebut diketahui masih berstatus pelajar.

Informasi yang diterima dari sembilan pelaku tersebut, lima di antaranya juga masih dikatakan sebagai anak dibawah bawah umur.

Sementara dua di antaranya diketahui masih berstatus pelajar.

Kasus ini tengah ditangani oleh Polres Tanjabbar.

Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus pencabulan tersebut.

Kini pihaknya tengah melakukan gelar perkara terkait dengan kasus ini.

"Sedang kita tanggani kasusnya, dan kita gelar perkara. Karena ini masih anak di bawah umur jadi benar-benar harus hati-hati untuk kasus ini," sebutnya, Rabu (17/3/2021).

Kejadian pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Betara pada Selasa (16/3/2021).

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved