Tanggapi Isu Wacana Presiden 3 Periode, Mahfud MD Sebut Ada yang Mendorong Jokowi Jadi Presiden Lagi

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
tribunnews.com
Prof Mohammad Mahfud MD 

TRIBUNJAMBI.COM - Heboh isu perubahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak setuju dengan perubahan masa jabatan itu.

Hal itu diungkapkan Mahfud melalui akun Twitternya, 

"Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lagi," tulis Mahfud di akun Twitternya @mohmahfudmd, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Niat Sholat Tahajud dan Doa Setelah Mengerjakan Serta Bacaan Dzikirnya

Baca juga: Pernyataan Militer AS untuk China : Kami Tidak Akan Menghindari Perang, Kalau Perlu Serang Duluan

Ia menyebut, hal itu sempat diungkapkan Jokowi pada tahun 2019.

Jika ada yang mendorong Jokowi menjabat Presiden lagi, ada 3 kemungkinan.

Ingin menjerumuskan Presiden, ingin menampar muka Presiden atau ingin mencari muka.

"Bahkan pada 2/12/2019 mengatakan bahwa kalau ada yang mendorongnya menjadi Presiden lagi maka ada 3 kemungkinan."

"1. Ingin menjerumuskan; 2. Ingin menampar muka; 3. Ingin mencari muka," lanjut tulisnya.

Menkopolhukam ini menegaskan, pemerintah tetap pada pendirian jabatan Presiden hanya 2 periode.

"Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden 2 periode," tulisnya.

Selain itu, Mahfud juga mengaitkan isu perubahan masa jabatan Presiden dengan peristiwa reformasi tahun 1998.

Ia mengingatkan kembali, alasan penting dari adanya reformasi, yakni adanya jabatan Presiden yang tak dibatasi.

"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adalah karena jabatan Presiden tidak dibatasi jumlah periodenya."

"MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode saja," terang Mahfud.

Baca juga: Balapan MotoGP Qatar 2021, Live Streaming Trans7 Mulai 26 Maret 2021, Aksi Marc Marquez Dinantikan

Mahfud mengatakan, wewenang untuk merubah masa jabatan itu ada di tangan MPR, bukan lah Presiden.

"Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR; bukan wewenang Presiden," ujarnya.

Amien Rais ((Youtube/Amien Rais Official))
Diketahui, isu perubahan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode ini pertama kali dilontarkan oleh Mantan Ketua MPR RI Amien Rais.

Ia mengungkap kecurigaannya terkait adanya usaha dari pemerintahan Presiden Jokowi untuk menguasai semua lembaga tinggi negara.

Hal itu disampaikannya melalui akun YouTube Amien Rais Official, seperti dikutip Minggu (14/3/2021).

"Tentu ini sangat berbahaya."

"Jadi sekarang sudah ada semacam publik opini yang mula-mula samar-samar sekarang semakin jelas ke arah mana rezim Jokowi ini untuk melihat masa depannya," ujar Amien.

Pendiri Partai Ummat itu curiga, rezim Presiden Jokowi akan mendorong adanya sidang MPR untuk melakukan perubahan terhadap dua pasal.

Satu di antara dua pasal itu, Amien mengatakan akan memberikan hak bagi presiden bisa dipilih tiga kali.

Namun, dia menegaskan bahwa semua hal itu masih menjadi dugaannya.

"Jadi mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR, ya mungkin satu dua pasal yang katanya perlu diperbaiki. "

"Yang mana saya juga tidak tahu. Tapi kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali," ucap Amien.

Lebih lanjut, Amien mengingatkan jika hal itu benar-benar terjadi, maka bisa berbahaya.

Amien meminta agar lembaga tinggi negara tidak membiarkan ini terjadi.

"Saya meminta saudara-saudara sekalian para anggota DPR, MPR, DPD, lembaga tinggi yang lain akankah kita biarkan plotting rezim sekarang ini akan memaksa masuknya pasal supaya bisa dipilih ketiga kalinya itu?" katanya.

(Tribunnews.com/Shella/Chaerul Umam)

Baca juga: Kades Didenda Adat Bayar Beras dan Kambing, Ini Penyebabnya

Baca juga: Jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Lengkap Peraturan Baru yang Wajib Diikuti Peserta

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved